Ketua DPRK Himbau Pihak PLN Gayo Lues Jangan Memberatkan Masyarakat


GAYO LUES, ACEH, BN – Pungutan yang di lakukan pihak PLN Gayo Lues terhadap warga di desa kampung kecamatan Blang kejeren mengenai permohonan pemindahan tiang listrik mendapat tanggapan dari berbagai lapisan masyarakat termasuk LSM dan DPRK Gayo Lues.
Menyambung pemberitaan BN kemaren “Pihak PLN Gayo Lues Pungut Biaya Bagi Warga Pemohon Pemindahan Tiang Listrik” mendapat sorotan dari berbagai pihak lapisan masyarakat di Gayo Lues.
Ketua Lembaga Aliansi Indonesia Gayo Lues, Firmasyah Harahap saat ditemui BN, Rabu (28/11). “Fasilitas umum seperti PLN kalau ada masyarakat mengajukan permohon wajib dikerjakan. Contoh, seperti tiang listrik di depan rumah kalau menganggu tuan rumah maka pihak PLN wajib memindah kan. Seperti di jalan umum kabel menganggu penguna jalan, pohon munutupi tiang listrik dan kabel wajib di tebang atau di pangkas” ujar Firmasyah Harahap.
Kalau memang ada pungutan dari pihak PLN untuk pemindahan itu harus di pertanggung jawab kan, apa kah ada undang undangnya mengenai pungutan. Kalau mengenai stempel pihak pejabat PLN tidak profesional dan tidak telaten dalam memimpin dan mengangap urusan itu remeh, lanjutnya.
Di tempat terpisah BN menemui ketua DPRK, Ali Husein, SH di ruanganan. “Kalau pun ada aturan untuk pungutan yang sewajar wajar saja jangan terlalu membebani masyarakat, ujarnya (dir)



