JATIM

Maraknya Bangunan Ruko Liar, LSM SGI Minta Pemkab Malang Bertindak Tegas

Koko Ramadhan, S.sos selaku Presiden Umum LSM SGI

KAB.MALANG, JATIM, BN – Maraknya bangunan Rumah Toko (Ruko) yang berdiri di atas saluran air (drainase) Wilayah Kabupaten Malang Jawa Timur, mayoritas tidak mengantongi izin atau ilegal. Seperti halnya beberapa bangunan ruko yang berada di Desa Tumpang Kec.Tumpang Kab.Malang terkesan aman terkendali, ironisnya bangunan tersebut bersebelahan dengan kantor Kec.Tumpang dan dilain tempat bangunan ruko milik H. Mat Tohari yang berada di Desa Kedungrejo Kec.Pakis Kab.Malang berdiri tepat di atas saluran air yang dalam kewenangan Dinas PU SDA Kab.Malang dan merusak ataupun menghilangkan stampal (pembatas jalan) yang masih dalam kewenangan Dinas PU Bina Marga Kab.Malang. Sangat disayangkan sampai saat ini Pemerintahan setempat masih belum ada penindakan tegas.

Hal itu disampaikan oleh Koko Ramadhan, S.sos selaku Presiden Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Satya Galang Indonesia (LSM SGI) saat ditemui Tim wartawan beberapa waktu lalu diruang kerjanya, “Memang ada banyak yang tidak memiliki izin dan tentunya ini melanggar regulasi yang ada, yakni Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Nomor 28 Tahun 2015 tentang penetapan garis sempadan sungai dan danau, Peraturan Daerah (Perda) Kab.Malang Nomor 11 Tahun 2007 tentang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), Peraturan Daerah (Perda) Kab.Malang Nomor 12 Tahun 2007 tentang tidak memiliki izin gangguan (HO) dan Peraturan Daerah (Perda) Kab.Malang Nomor 2 Tahun 2008 tentang irigasi,” jelasnya.

“Maka kami LSM SGI, berharap khususnya Pemerintahan Kab.Malang dapat bertindak tegas dan sudah sepatutnya Pemkab.Malang untuk tidak segan-segan memberantas pengusaha-pengusaha nakal yang tidak ingin mengikuti aturan pemerintah. Sebab pengusaha biasanya berawal mencoba dari hal yang kecil dulu, apakah aman atau tidak, jika aman ya lanjut yang besar untuk pengembangannya. Dengan demikian Pemkab Malang harus memberi sanksi dan denda, supaya ada efek jera terhadap pengusaha nakal” terang Presiden Umum LSM SGI.

Masih lanjut Koko, mengenai pembangunan ruko milik H. Mat Tohari yang sampai melakukan pembongkaran ataupun perusakan fasilitas umum milik negara, itu sudah jelas pidana, dengan sengaja menghilangkan stampal atau pembatas jalan dan jembatan untuk membuat lahan parkir ruko agar menjadi luas.

“Oleh sebab itu, kami sudah melayangkan surat ke Drs.H.M. Sanusi, MM selaku Plt. Bupati Malang dan selanjutnya kami menunggu hasil dari tanggapan Pemkab Malang,” tutupnya. (NN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button