BUMDes Bersama “MOGA BERSATU” Resmi Ditetapkan

PEMALANG, BN – Penetapan BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) Bersama, Kec. Moga, telah dikukuhkan pada Kamis, (27/18) dalam Musyawarah Antar Desa yang dilaksanakan di Pendopo Kec. Moga dengan hadiri seluruh Kepala Desa se-Kecamatan Moga.
Diharapkan dengan telah ditetapkannya BUMDes Bersama Kec. Moga, bisa bekerja sama dengan Bumdes Desa yang hanya lingkup desa. BUMDes Bersama adalah suatu usaha untuk lebih mengembangkan potensi yang ada di desa yang sudah dikelola oleh BUMDes yang ada di desa.
BUMDes diharapkan bukannhanya sekedar bisnis yang mencari keuntungan saja, tetapi lebih dapat membantu masyarakata dan lebih dirasakan manfaatnya.
Di Desa Mandiraja, mengenai permasalahan sampah juga diusulkan supaya dengan BUMDes bersama dapat menemukan solusi yang manfaat dan menjadi keuntungan yang dapat dikelola sebagai pemberdayaan ekonomi masyarakat. Karena menurut Kades Mandiraja masalah sampah sudah sangat memprihatinkan, dan diharapkan musyawarah yang ada sekarang bukan sekedar seremonial semata.
Desa Mandiraja juga membeberkan hasil potensi desa yang dikelola BUMDes desa terutama Air Minum Kemasan, yang dikemas dengan mwsin kemas yang canggih dari kementerian, dan air yang dihasilkan itu sendiri bersumber dari mata air murni (tuk), dan siap bersaing dengan produk air minum yang lain.
Mengenai permasalahan sampah, Desa Moga sudah menyiapkan tanah bengkok yang dialokasikan untuk penanganan sampah.
Kamis, 27/18 pukul 12.19 Bumdes Bersama resmi ditetapkan dan dikukuhkan oleh Camat Moga dengan susunan pengurus 1. Joko Purnaning Woko Direktur, 2. Nur sholiha Bendahara, 3. Istikomah Sekretaris.
Camat Moga berharap dengan Lembaga Bumdes dapat menjadi metode baru program pemerintah untuk pemberdayaan masyrakat, dan mensinergikan kegiatan-kegiatan potensi yg ada di kecamatan. (AR)



