Pengadaan Bahan Kimia Rp 500 Juta Di DLH Kabupaten Pasuruan Diduga Menyimpang ?
■ Kepala DLH Kab Pasuruan Patut Diperiksa
PASURUAN, JATIM, BN – “Gelapnya” ruang informasi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan sebagai “Badan Publik” terus menuai kritik.
Pasalnya, setiap penyelenggaraan kegiatan DLH Kabupaten Pasuruan dibiayai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Persepsi itu menjadi indikasi “matinya” transparansi di era keterbukaan informasi saat ini.
Sulitnya pemohon mendapat informasi publik dari DLH seakan terkonfirmasi melalui surat permohonan Informasi Publik yang dilayangkan Redaksi koran BIDIK NASIONAL Biro Pasuruan di “abaikan”.
Betapa ironis, surat Nomor. 028.12/LP/PU-BN. 2018 yang terima DLH pada, Senin 17 Desember 2018 untuk memenuhi hak “konstitusional” publik mendapat informasi dan kepastian hukum tampak tak berarti di mata kepalah DLH dibawah Pemerintahan H. M. Irsyad Yusuf – K. H. Mujib Imron.
Sikap “cuek” tersebut selain berpotensi melanggar peraturan perundang undangan, sekaligus menguatkan kecurigaan publik atas adanya dugaan kejanggalan pada pelaksanaan “Belanja Bahan Kimia Rp. 500 Juta itu” ?
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dinilai janggal. Belanja/Pengadaan Bahan Kimia Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rp. 500 Juta Kabupaten Pasuruan dipertanyakan. Pasalnya, dalam pelaksanaannya publik menduga terjadi banyak kejanggalan ?
Kritik itu sampaikan Drs. Edy Sutanto, SH Direktur LSM Kualisi Pengawas Nasional (KPN) Jawa Timur saat ditemui wartawan bidiknasional.com di kantornya belum lama ini.
Menurut pria yang berprofesi sebagai Advokat tersebut DLH Kab. Pasuruan sebagai “Badan Publik” sepatutnya menjelaskan item pekerjaan dalam setiap Lelang pengadaan Barang/Jasa, sehingga publik tidak menimbulkan “kecurigaan”.
“Menjadi janggal bagi publik ketika mengetahui ada pelaksanaan anggaran belanja bahan kimia, namun tidak dijelaskan jenis barangnya, berapa jumlahnya, dan keperuntukannya” kritik Drs. Edy Sutanto, SH.
Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) beberapa waktu lalu mengalokasikan anggaran senilai 500 Juta untuk Belanja/Pengadaan Bahan Kimia melalui mekanisme lelang.
Dari pantauan wartawan bidiknasional.com di Website LPSE Kabupaten Pasuruan melalui Kode Lelang : 3915380 tampak DLH Kabupaten Pasuruan tidak menjelaskan secara detail item pekerjaan yang dengan Nilai Pagu Paket Rp. 538.532.300,00 itu.
Terpisah wartawan bidiknasional.com beberapa kali mendatangi kantor DLH yang terletak di Komplek Perkantoran Raci – Bangil untuk mengkonfirmasi kepala DLH namun tak berhasil.
Namun ketika wartawan bidiknasional.com secara kebetulan berpapasan dengan salah seorang “pejabat” DLH jutru berkilah dengan mengatakan Belanja/Pengadaan Bahan Kimia menjadi tanggungjawab Badan Layanan Pangadaan (BLP).
“Maaf mas, untuk urusan Pengadaan Barang/Jasa menjadi kewenangan BLP, kita tidak ikut bertanggungjawab itu,” jawabnya sinis.
Jawaban “kontroversi” oknum pegawai DLH yang terkesan “cuci tangan” dengan menghindar dari tanggungjawab itu, seakan mengkonfirmasi dugaan adanya “kejanggalan” pada Pengadaan bahan kimia itu ?
Oleh karena itu, publik berharap Aparatur Hukum memanggil pihak – pihak yang patut diduga “terlibat” dalam pelaksanaan dan memeriksa Dokumen Pelaksanaan Pengadaan Bahan Kimia Rp. 500 Juta tersebut. (Mukhdor/toddy) Bersambung..