Pejabat Pemkab Labuhanbatu Ditangkap Polisi Dugaan Kasus SPK Fiktif Rp700 Juta

LABUHANBATU, BIDIKNASIONAL.com – Tipu daya Pejabat Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Mudasir (M), Aparatur Sipil Negara (ASN), akhirnya Masuk jeruji besi usai di laporkan korban nya Pipin (P) warga Medan.
Kapolsek Medan Kota AKP Feriawan SH melalui Kanit Reskrim IPTU Poltak Tambunan saat di konfirmasi awak media terkait penahanan M inisial kasus penipuan pengadaan Laptop dan printer.
Kanit reskrim mengatakan, M inisial sudah di tahan di Polsek Medan Kota atasan laporan korban nya P inisial.
Disinggung terkait tersangka M berstatus ASN dan punya pimpinan atau Kadis nya sudah pernah di periksa , Poltak mengatakan kalau kadis nya baru di wawancarai saja pada hari senin tgl 20/7/26, mungkin hari Kamis atau jumat baru kita periksa.
Lanjut Kanit, antara korban dan tersangka sudah ketemu, mereka mau ngasih solusi kita hanya menjembati saja, kalau antara korban dan tersangka mau berdamai terserah.
Disoal sudah berapa hari tersangka di tahan di Polsek Medan Kota,Kanit mengatakan sudah 4 hari. Ditanya siapa saja yang sudah di periksa , Kanit mengatakan tersangka M dan korban nya P serta saksi saksi korban. Ucap kanit.
Terpisah, Kadis Peternakan Kabupaten Labuhanbatu Ahmad Tarmizi saat di konfirmasi awak media terkait anak buahnya M inisial di tangkap Polisi, Ahmad membenarkan penangkapan M oleh Polisi terkait kasus penipuan , “saya pun sudah ketemu beliau di Polsek pada hari senin tgl 20/7/26.”
Ahmad juga mengatakan M inisial sudah minta maaf dan siap di copot dari jabatannya dan akan mempertangggung jawabkan perbuatan nya asal jangan di pecat dari ASN.
Saat di tanya terkait tanda tangan dan stempel,Ahmad mengatakan untuk stempel kantor di tempah nya sendiri (duplikat) dan tanda tangan saya dan kaban BPKAD SAR di scend nya, ujar Ahmad.
Kasus dugaan proyek pengadaan fiktif kembali mencoreng citra aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.
Seorang oknum ASN berinisial M, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Peternakan, diduga kuat menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) bodong terkait pengadaan laptop dan printer senilai Rp700 juta.
Kasus ini mencuat setelah pihak rekanan, PT Mitra Delta Bersama, merasa ditipu. Perwakilan perusahaan, P, mengungkapkan rasa kecewanya kepada bidiknasional.com (bn.com). Ia menyatakan bahwa nomor kontrak yang tertera dalam SPK tersebut (602/002/SPK/PPK/DPMPTSP/2026 dan 602/003/SPK/PPK/DPMPTSP/2026) ternyata tidak terdaftar alias fiktif setelah dilakukan pengecekan.
“Kami sangat kecewa dengan tindakan oknum tersebut. Kami akan segera melaporkan kasus SPK bodong ini ke Polda Sumatra Utara,” ujar P kepada bn.com.
Menurut keterangan P, pihak perusahaan telah mengirimkan unit laptop dan printer tersebut sejak Maret 2026 lalu menggunakan mobil boks. Barang-barang itu diterima langsung oleh M, yang saat proyek tersebut bergulir diduga masih bertugas di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Labuhanbatu.
Akibat kejadian ini, PT Mitra Delta Bersama mengaku mengalami kerugian materiil hingga Rp700 juta rupiah karena belum ada pembayaran resmi yang masuk ke rekening perusahaan.
Sementara, saat dikonfirmasi oleh awak media, M tidak memberikan jawaban tegas mengenai keabsahan SPK yang dikeluarkannya.
Ia justru berdalih bahwa pengadaan barang bernilai ratusan juta tersebut merupakan urusan pribadinya.
“Tidak ada, Bang, urusan pribadiku,” kata M mengelak saat ditanya mengenai sasaran dinas dan asal anggaran tahun proyek tersebut.
M mengklaim dirinya sudah mencicil pembayaran sebesar setengah dari nilai total proyek melalui seseorang bernama dr. B. Namun, klaim ini langsung dibantah keras oleh P.
Dirinya menegaskan bahwa sistem pembayaran perusahaan harus didepositokan langsung ke rekening resmi PT, bukan melalui perorangan, dan hingga kini pihak perusahaan belum menerima uang tersebut.
Demi meredam kasus ini agar tidak mencuat ke publik, M diduga mencoba menyuap wartawan yang melakukan investigasi.
Ia mengajak jurnalis untuk bertemu pada Selasa (16/6/2026) dan menawarkan sejumlah uang agar berita tersebut tidak diterbitkan.
“Kukasih uang, Bang, untuk sementara. Jangan Abang naikkan (beritanya),” ucap M.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Labuhanbatu, Sarbaini Harahap, belum memberikan respons atau jawaban saat dikonfirmasi oleh bn.com terkait pencatutan nama dinasnya dalam SPK bodong tersebut. (M.Sukma)



