Pungutan Uang Seragam Dan LCD Proyektor di SMPN 1 Jogonalan Klaten Dibanderol Rp 973 Ribu
Uang Seragam Rp 660 Ribu, LCD Proyektor Rp 313 Ribu
Diputus Tanpa Musyawarah dan Tidak Transparan
KLATEN, JATENG, BN – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2018/2019 di SMPN 1 Jogonalan Klaten menyisakan kabar tak sedap. Salah seorang wali murid kelas VII (tujuh) di sekolah tersebut mengungkapkan adanya pungutan uang seragam sebesar Rp 973 ribu saat anaknya melakukan daftar ulang.
Menurutnya, jumlah tersebut sangat memberatkan karena yang diterima dari pihak sekolah hanya dalam bentuk bahan seragam dan bukan pakaian jadi.
“Kita tidak pernah diajak rapat terkait uang seragam. Tiba-tiba saja saat daftar ulang saya di sodori kertas berisi rincian seragam yang harus dibeli di sekolah. Total uang seragam sebesar 973 ribu. Menurut saya itu terlalu mahal karena masih harus keluar untuk ongkos jahit lagi,” kata wali murid yang minta dirahasiakan identitasnya.
Ia menambahkan, jumlah tersebut rinciannya untuk putih biru Rp 99 ribu, putih-putih Rp 99 ribu, pramuka Rp99 ribu, dan batik Rp129 ribu. Semuanya masih dalam bentuk bahan. Ada juga rincian untuk atribut Rp 139 ribu dan kaos olahraga Rp 95 ribu.
“Kalau saya hitung-hitung total untuk seragam hanya sebesar 660ribu padahal saya bayarnya 973 ribu. Saya tanyakan ke pihak sekolah, didapat informasi kalau yang sisanya sebesar 313 ribu untuk pungutan LCD Proyektor. Aneh, kenapa pihak sekolah tidak berani mencantumkan adanya pungutan untuk LCD Proyektor di dalam kertas edaran yang disodorkan ke wali murid,” katanya.
Menurut sumber Bidik Nasional di lingkungan SMPN 1 Jogonalan Klaten mengatakan, sudah 3 tahun terakhir ini untuk siswa kelas VII selalu ada pungutan untuk pembelian LCD Proyektor.
“Semua yang menangani bu Titik (Wakasek Kurikulum-red) mas. Tahun lalu dan tahun sekarang dari mulai penentuan merek, spek dan harga semuanya bu Titik yang tahu. Guru-guru lain tidak ada yang diajak berunding. Tahu-tahu sembilan unit LCD Proyektor sudah dipasang di ruang kelas,” katanya.
Kepala SMPN 1 Jogonalan Klaten Endah Sulistyowati kepada Bidik Nasional mengatakan, kebijakan pungutan uang seragam termasuk LCD merupakan kebijakan kepala sekolah sebelumnya. Ia mengaku baru sekitar 4 bulan ini menjabat kepala di SMPN 1 Jogonalan Klaten.
“Saya baru menjabat bulan Desember 2018, sementara pungutan itu terjadi di bulan Juli 2018. Saya baru tahu kalau ada pungutan LCD setelah ada wali murid yang menanyakan terkait uang seragam. Saya mendapat informasi kalau uang Rp 973 ribu itu sudah termasuk pungutan untuk pembelian LCD,” katanya, Selasa (26/3) siang.
Endah menambahkan, seluruh LCD Proyektor yang ada di sekolah ini belum dimasukkan sebagai aset sekolah. Ia mengaku menolak memasukkannya ke dalam aset karena LCD Proyektor yang ada di sekolah tersebut tidak disertai bukti pendukung pengadaannya seperti kuitansi pembelian hingga speknya.
Terpisah, Ketua PPDB tahun ajaran 2018/2019 yang juga Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum SMPN 1 Jogonalan Titik Iswanti membenarkan adanya kertas edaran yang berisi rincian seragam kepada orang tua wali murid saat daftar ulang digelar. Ia pun membenarkan jika jumlah Rp 973 ribu sudah termasuk untuk pembelian LCD Proyektor dan perawatannya.
Namun ia mengatakan, surat edaran itu hanya bersifat surat pesanan seragam bagi orang tua murid bila ingin memesan seragam melalui sekolah sehingga pungutan untuk pembelian LCD Proyektor tidak dicantumkan.
“Kami tidak mewajibkan siswa untuk membeli seragam di sekolah kecuali untuk batik dan olahraga. Kami juga tidak mewajibkan siswa untuk membayar uang LCD. Ada juga siswa yang sampai saat ini tidak membayar,” katanya kepada Bidik Nasional, Rabu (27/3) sore.
Ia mengaku tidak mengetahui pengadaaan bahan seragam dan LCD tahun ajaran 2018/2019 dari mulai pihak penyedia bahan seragam, rekanan penyedia LCD hingga speknya.
“Pembelian LCD itu berasal dari sumbangan sebanyak 290 siswa yang diterima. Saya hanya tahu belinya sebanyak sembilan unit dengan harga per unitnya sekitar Rp 9 jutaan. Harga itu sudah termasuk LCD, sound. layar dan biaya pemasangan. Besarnya pungutan per siswa sama dengan yang diminta kepada siswa kelas tujuh tahun sebelumnya,” jelas Titik.
Sementara itu, Ketua Komite SMPN 1 Jogonalan Klaten Sutarman mengatakan, saat itu sekolah mengutarakan keinginan untuk pengadaan seragam dan LCD. Menurut Sutarman, ia hanya sekadar melakukan sosialisasi terkait pengadaan seragam dan LCD kepada orang tua wali murid saat daftar ulang. Namun ia tidak mengetahui harga dan spek LCD karena seluruhnya ditangani pihak sekolah.
“Saat itu saya mengatakan ke pihak sekolah, apa yang bisa kami berikan untuk peningkatan prestasi anak. Kemudian pihak sekolah menyampaikan keinginan untuk pengadaan LCD. Lalu saya melakukan sosialisasi saat daftar ulang bagi siswa yang diterima. Pungutan untuk seragam dan LCD tidak bersifat wajib bagi siswa,” katanya, Rabu (27/3) sore. (rkt)