Eksekusi Gaya Preman Bank BPR Bangun Arta Pamanukan
SUBANG, JABAR, BN – BANK BPR Bangun Arta Pamanukan melakukan eksekusi tidak melalui putusan pengadilan, tanpa pemberitahuan kepada nasabah baik pemberitahuan melalui somasi atau risalah lelang sesuai yang telah di atur undang-undang pada tahun 2017 lalu.
“Kami ijin Muhamad Asep Kepala Desa Bugistua,” kata Melgi karyawan Bank BPR Bangun Arta Pemanukan ketika ditanya Kasiah Binti Toha.
Kasiah Binti Toha warga Desa Bugistua Dusun Salamdarma RT 05 RW 02 Kecamayan Anjatan Kabupaten Indramayu adalah korban eksekusi BPR Bangun Arta Pamanukan tanpa prosedural hukum atau bergaya preman.
Kepada wartawan bidiknasional.com, Sabtu (15/6/2019) Kasiah menuturkan sertifikat tanah miliknya No 163 atas nama Kasiah/Desi Sri Ayu yang ia jaminkan di BPR Bangun Arta Pamanukan telah di eksekusi tidak melalui prosedur yang benar.
“Tidak ada pemberitahuan berupa teguran, somasi atau putusan pengadilan dengan membawa beberapa orang yang diduga preman rumah kami berserta isinya dibongkar,” ungkap Kasiah.
Kasiah menambahkan ia tidak berani melawan karena preman tersebut berwajah sangar.
“Kami ketahui mereka bernama Otong warga Tambakdahan,” jelas Kasiah.
Adanya eksekusi rumah berserta isinya yang dibongkar oleh BPR Bangun Arta Pamanukan, Kasiah kemudian mendatangi Kantor BPR Bangun Arta Pemanukan dan ditemui oleh Melgi karyawan BPR Bangun Arta Pemanukan bagian lapangan.
Bukan penjelasan yang didapat oleh Kasiah namun tantangan dan acaman.
“Kami lelang sepihak silahkan kalau mau lapor, mau lapor kemana silahkan,” tantang Melgi kepada Kasiah.
Mendengar tantang tersebut Kasiah lalu meninggalkan Kantor BPR Bangun Arta. Ia berharap dengan dipublikasikan berita ini pemerintah perduli dan memberikan sangsi kepada bank nakal ini. (Heri Buseri/M.Tohir)