KONFLIK SMPN 4 KEPANJEN, KADISDIK BEREAKSI KERAS


KAB. MALANG, JATIM, BN – Konflik yang menggelinding di SMPN 4 Kepanjen Kabupaten Malang belum lama ini, langsung ditindaklanjuti oleh Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Drs. M. Hidayat. MM instruksi langsung dari Bupati Malang, Dr. H. Rendra Kresna tersebut untuk meluruskan perselisihan pemecatan Komite Sekolah dan permainan uang jasa perpindahan sekolah.
Nilainya-pun lumayan cukup besar, mencapai hingga Rp 30 juta. Dugaan adanya uang jasa kepindahan Kepala Sekolah (Kepsek) Subur sebesar Rp 30 juta ini, terkuak dari laporan tiga pengurus Komite SMPN 4 Kepanjen. Mereka menyatakan, Subur meminta uang tersebut.
“Ini salah satu alasan yang membuat Kepsek SMPN 4 Kepanjen “Subur” memecat kami, karena kami menolak permintaan tersebut,” kata Sugijanto Basoeki Ketua Komite SMPN 4 Kepanjen.
Dugaan tersebut sontak membuat Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Malang bereaksi keras untuk melakukan konfirmasi bahwa hal itu walaupun tidak secara tertulis tercantum adanya uang jasa atas perpindahan jabatan kepala sekolah.
“Tapi dugaan ini kalau tidak segera diluruskan akan kemana-mana dan menimbulkan fitnah. Terutama kepada saya sebagai kepala dinas,” kata Drs. M.Hidayat. MM, Selasa (06/03) lalu.
Dayat panggilan akrab Kadisdik Kabupaten Malang itu juga menyatakan secara tegas tidak melakukannya.
“Mati kafir saya kalau menerima atau memakan uang tersebut walau sepeser pun, saya tidak main-main dengan pernyataan ini. Kalau saya menerima uang itu dunia akhirat saya tidak akan selamat,” tegasnya.
Dirinya meminta semua pihak yang berpolemik di SMPN 4 Kepanjen agar menunjukkan siapa yang meminta dan menerima uang jasa kepindahan Subur.
“Apabila memang ada yang main dalam persoalan itu, silahkan buktikan, apa itu kepada Kadis, Kabid-kabid atau orang lain. Saya akan menindaknya secara tegas,” ujar Dayat.
Dikatakanya, Subur memang pernah berencana meminta uang tersebut kepada Ketua Komite Sekolah Sugijanto.
“Tapi bukan untuk uang jasa kepindahan. Uang itu untuk keperluan pribadinya. Saya tidak tahu keperluan pribadinya untuk apa.? Baru rencana meminjam, belum sampai uang itu di tangan Subur,” terang Dayat.
Disinggung mengenai pemecatan sepihak kepada Komite Sekolah oleh Subur, Dayat menegaskan dirinya tidak membela salah satu pihak yang sedang berkonflik namun proses pemberhentian tersebut telah melalui prosedur musyawarah komite.
Hal ini dipertegas dengan adanya Berita Acara Musyawarah Komite yang dihadiri oleh perwakilan wali murid kelas 7, 8 dan 9 yang berjumlah 33 orang dan diperlihatkan oleh Subur pada saat Dayat berkunjung untuk mengetahui secara pasti duduk persoalan tersebut.
“Jadi ada rapat wali kelas untuk proses pemberhentian tiga pengurus Komite tersebut. Tidak sepihak. Untuk lengkapnya data tersebut silahkan hubungi Subur,” tutup Dayat. (NN)



