JATIM

WARGA TANGKAP PELAKU CURANMOR BERSENJATA API

Tersangka Fatur Rozi dan Kapolres Sidoarjo Kombespol Himawan Bayu Aji memegang BB Senpi

SIDOARJO, JATIM, BN – Fathur Rozy (21), warga Desa Suwaan Kec. Modung, Kab. Bangkalan Jawa Timur, pelaku curanmor bersenpi di tangkap warga, Kamis (01/03/2018) pukul  12.30 Wib saat melakukan kejahatan.

Saat melakukan Curanmor Fatur Rozi di bantu Suminto Desa Banjar Kec. Galis Kab. Bangkalan, mencuri sepeda motor milik Ahmad Syarif Ridlo Warga Jl. Nyi Cempo Barat, Desa Kedung Turi Kec.taman. Sayangnya warga hanya berhasil menangkap Fatur Rozi, sedangkan Suminto berhasil meloloskan diri dan kini dinyatakan DPO

Informasi yang dihimpun BN, awal kejadian, korban memarkir sepeda motornya pada rabo (28 /2) pukul 23.00 WIb di samping rumahnya, di tinggal masuk rumah. Korban terkejut setelah keluar rumah pukul 00.30 WIb sepeda motornya sudah tidak ada.

Pada saat itu juga dia lari ke depan sambil melaporkan ke pamannya, Imam Subeki paman korban yang penjaga warkop di depan rumahnya.

Kebetulan pada waktu itu pamannya mengetahui ada orang mengendarai sepeda motor korban lari ke selatan langsung di kejar dan di buntutinya

Sampai di Desa bohar di tempat yang rame depan warkop yang banyak orang cangkruk, oleh paman korban pelaku langsung di pepet sampai jatuh, langsung Imam Subeki berteriak maling-maling,  minta tolong dan warga di warkop pun  semburat menolongnya. Fatur Rozi kemudian diamankan warga dan diserahkan ke Polsek Taman.

Dalam melakukan kejahatan ini Fathur Rozy sebagai eksekutor atau bagian membandrek sepeda motor yang di parkir di depan rumah atau pertokoan dengan menggunakan kunci leter, sedangkan Suminto bagian membonceng. Mereka berdua berangkat dari Madura berboncengan dengan keliling – keliling mencari sasaran.

Setelah mendapat sasaran mereka mengendarai motor sendiri – sendiri langsung pulang ke Madura, daerah sasaran mereka wilayah Gresik dan Sidoarjo.

Sedangkan barang bukti yang di amankan oleh Polsek Taman berupa sepeda motor korban, honda beat warna biru putih no pol  W -2380-VW,kunci leter T, senjata api berupa pistol rakitan beserta 3 butir pelurunya.

Menurut keterangan tersangka pistol tersebut di beli dari seseorang dengan harga 1 jt dan sampai sekarang belum di bayar.

Kapolresta Sidoarjo Kombespol Himawan Bayu Aji waktu release di Mapolsek Taman.

Kapolresta Sidoarjo Kombespol Himawan Bayu Aji di dampingi Kapolsek Taman AKP Samirin menyampaikan kepada wartawan waktu pers release di Mapolsek taman.

“Tersangka berangkat dari madura ke sidoarjo boncengan dan setelah mendapatkan sepeda motor curian langsung pulang naik sepeda motor sendiri -sendiri dan tersangka mengaku sudah 3 kali mencuri di sidoarjo,” jelasnya

“Sedangkan pasal yang disangkakan pasal 363 ayat 1 ke 2e, 3e dan 4e KUHP hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun penjara dan pasal 1 aya 1 UU RI no 12 tahun 1951 tentang UU darurat  ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau sementara setinggi-setingginya 20 tahun,” pungkasnya. (yah)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button