JATIM

Terkait Raibnya dana Nasabah, Dirut Bank Prima Salahkan Nasabah

SURABAYA, JATIM, BN-Sidang perkara raibnya tabungan nasabah sebanyak 5 Miliar di Bank Prima Master jalan Jembatan Merah Surabaya digelar di Pengadilan Negeri Surabaya kali ini agenda mendengarkan keterangan saksi dari Direktur Utama Bank.

Zaki selaku Dirut Bank Prima menjelaskan perkara yang menyangkut mantan anak buahnya tersebut, Senin (27/4).

Di dalam pernyataannya saksi mengatakan bahwa, “perbuatan terdakwa Agustinus adalah perbuatan pribadi antara beliau dengan nasabah yang bernama Yudo Anugrah, bukan kesalahan pihak bank, jadi saya tidak tahu masalah larinya uang pak Yudo tersebut, sepengetahuan saya antara agus dan yudo sudah menjalin hubungan baik, pak Yudo sendiri nasabah puluhan tahun yang jelas pak Yudo tahu aturan yang ada di Bank Prima, jadi tidak mungkin saya mengganti uang pak Yudo karena uang sebanyak 5 Miliar tersebut tidak masuk dalam tabungan bank Prima,” kata Zaki.

Ketua Majelis Hakim Johanes mengatakan semua saksi sudah saya periksa dan mengatakan uang nasabah atas nama yudo tersebut ditransfer oleh terdakwa Agus yang notabene terdakwa adalah Direktur Komersial di Bank Prima kekantor cabang Semarang, tujuannya untuk menjaga formance bank prima di cabang semarang.

“Dalam hal ini saya jelaskan. Bahwa pernyataan saksi kurang lah tepat dimana pihak Bank Prima tidak membutuhkan uang hanya sebanyak itu dan perlu diketahui, saya dan cabang Semarang tidak pernah berhubungan dengan pihak Cabang Semarang,” jawab Saksi.

Dilanjutkan saksi, hubungan antara terdakwa dan nasabah Yudo ada hubungan pribadi, “setelah saya cek ada dana keluar masuk ke rekening Yudo tanpa melalui prosedur pihak bank, saya jelaskan disini bahwa cek yang diserahkan ke terdakwa oleh Yudo itu sama saja menyerahkan uang cas dimana kalau uang cas itu sudah diserahkan oleh sesorang yang menerimanya bisa leluasa menyerahkan uang tersebut kemanapun, terkait adanya tanda tangan yang tidak diakui oleh pak Yudo itu saya tidak tahu, yang jelas cek tersebut diserahkan sama saja pak yudo menyerahkan uang cas,” ungkap saksi.

Menurutnya, adanya hubungan antara terdakwa dengan nasabah atas nama Yudo itu sudah lama dan kayaknya ada kerjasama antara keduanya yang mana terdakwa memanfaatkan jabatannya untuk melakukan transaksi gelap yang dilakukannya.

“Terbukti adanya transaksi diluar aturan bank yang dilakukan keduanya, setelah saya cek ada bunga besar yang diterima oleh Yudo yakni sebanyak 60 persen selama satu tahun,” jelas saksi.

“Kalau pak Hakim mengecek ruangan kantor antara Customer service (CS) dan Teller hanya berjarak 2 meter, lantas kenapa cek ini langsung diberikan kepada Agus Tranggono, tidak melalui yang ada diruangan tersebut sesuai aturan perbankan,” ungkap saksi.

“Dalam hal ini pihak OJK sudah melakukan pemeriksaan dan ditemukan penyalahgunaan jabatan oleh terdakwa dan pada akhirnya terdakwa diberhentikan, setelah dilakukan pemberhentian pernah kantor didatangi oleh Depcoleptor untuk menagih utang kepada pak Agus,” papar saksi. (FIN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button