GNPK Kota Pekalongan Bersama Aparat penegak Hukum Siap Brantas Korupsi
KOTA PEKALONGAN, JATENG, BN-Bergerak sebagai lembaga sosial kontrol Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GNPK) yang bermarwahkan sebagai lembaga anti rasuah (anti korupsi), selalu mengedepankan azaz musyawarah mufakat dalam setiap keputusan serta mengedepankan konfirmasi dan koordinasi terkait dengan segala hal yang bersubstansi dugaan penyelewengan pada sebuah masalah yang ada.
Melihat populasi / komunitas kehidupan yang berinteraksi antar individu baik personal maupun tingkat lembaga pemerintahan, yang bersifat penyelewengan sehingga dapat berakibat merugikan keuangan negara, melalui program kerja di daerah maupun di pusat.
Dari sinilah kemudian terlahir lembaga di semua daerah Kota / Kabupaten di Indonesia yang memiliki gerakan berbasis
lingkungan masyarakat untuk menjadi oposisi dari pemerintah upaya sebagai sosial kontrol dalam rangka pemberantasan korupsi.
Turunnya rekomondasi kepada DPP Propinsi Jateng dari Ketum Dewan Pimpinan Nasional GNPK Adi Warman SH.MH.MBA untuk memberikan petunjuk dan bimbingan kepada GNPK Kota Pekalongan agar bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum dalam membasmi korupsi di tanah air.
Sejauhmana sepak terjang GNPK sebagai sebuah gerakan sosial kontrol, yang dalam penelitiannya menggunakan model
kualitatif deskriptif, dengan sumberdata berupa hasil wawancara dan dokumentasi.
GNPK Kota Pekalongan merupakan organisasi non pemerintah yang tumbuh dan berkembang sebagai sebuah gerakan sosial kontrol yang muncul menggunakan 3 strategi dalam pemberantasan
korupsi yakni, pencegahan, penegakan hukum, pendidikan anti korupsi.
Sebagai lembaga anti rasuah, GNPK Kota Pekalongan tetap bersinergI dengan jajaran Forkopinda Kota Pekalongan dalam mengawasi dan mengantisipasi adanya dugaan penyelewengan anggaran baik dari pusat maupun pemerintah daerah sendiri.
Dalam kesempatan silahturahmi dengan Kapolresta Kota Pekalongan Egi Andrian Suez SH.SIK, GNPK Kota Pekalongan disambut dengan apresiasi yang baik dan diberikan bimbingan secara langsung oleh bapak Kapolresta Pekalongan tentang bagaimana menyikapi sesuatu hal yang masih dalam taraf dugaan harus berhati-hati dan di kaji terlebih dahulu, sebelum menjadi berkas pelaporan atau pun pengaduan kepada pihak penegak hukum khususnya jajaran Polresta Pekalongan Rabu (10/06/2020).
Sepekan dari kegiatan Silahturahmi di Polresta Kota Pekalongan, GNPK terus bergerak secara inten dan memantau kegiatan yang sedang berjalan berkaitan dengan kucuran dana dari Pusat, Propinsi dan Daerah Kota Pekalongan sendiri baik yang secara tunai maupun dalam bentuk sembako di peruntukan kepada masyarakat sarana bantuan sosial akibat dampak dari wabah corona atau pademi Covid19 dengan melakukan ceklist data di 27 kelurahan dari 4 kecamatan se Kota Pekalongan.
Pada kesempatan yang baik Senin (15/06/2020) GNPK Kota Pekalongan, mendapat sambutan dari Institusi Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan, sesuai dengan surat yang sudah di layangkan pertanggal 28/05/2020, KAJARI Kota Pekalongan Zainul Arifin SH.MH melalui Kasintel Agus Darma Wijaya SH.MH mengapresiasi sikap dan tujuan dari semua lembaga, ormas ataupun media terlebih kepada Lembaga GNPK yang memiliki marwah sebagai lembaga antirasuah, adapun segala sesuatu harus koordinasi sesuai dengan SOP dan materi pembahasan.
“Kami dengan senang hati menerima masukan dan kritik saran yang memotifasi kinerja kami, apa lagi dalam bentuk pengaduan yang serta merta perlu kami kaji dan uji kebenarannya,” pungkasnya. (Ali/Dikin)