Kabar Gembira, Pemutihan Pajak Daerah Di Samsat Wilayah Provinsi Jawa Timur
BANYUWANGI, JATIM, BN-Kabar Gembira bagi masyarakat yang memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atau yang membalik nama kendaraannya. Pemerintah Provinsi Jawa Timur berencana melakukan pemutihan denda pajak kendaraan dan Bea Balik Nama (BBN). Pemutihan ini rencananya akan dilaksanakan pada bulan September 2020.
Kasat Lantas Polresta Banyuwangi Kompol Kadek melalui Wakasat Lantas Iptu Junaidi berharap kepada seluruh Wajib Pajak khususnya Wajib Pajak Masyarakat Banyuwangi untuk dapat memanfaatkan Kesempatan dan momen yang sangat baik ini.
“Masyarakat dapat memanfaatkan stimulus yang telah diberikan untuk memenuhi kewajibannya membayar pajak, mengingat selama pandemi Covid-19 Pemprov JATIM telah mengeluarkan kebijakan pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB sejak 3 April 2020,” katanya melalui pesan WhatsApp, Selasa (1/9).
Menurut Junaidi, jajaran Samsat yang telah berkordinasi dengan baik bersama Ditlantas Polda JATIM dan Jasa Raharja. Pemutihan Denda Pajak kendaraan dan BBNKB, program pembebasan denda pajak dan bea balik nama dilaksanakan mulai 1 September sampai dengan 28 Nopember 2020. (dj/tim)