JAMBI

BUPATI SAFRIAL LARANG KEPALA OPD DINAS LUAR

TANJAB BARAT, JAMBI, BN – Terhitung dari tanggal 27 Maret sampai 1 April 2018 ini, Bupati Tanjab Barat Dr. Ir. H. Safrial, MS kembali melarang keras jajaran peme-rintahannya meninggalkan tempat tugas atau dinas keluar daerah.

Larangan Bupati meninggalkan tempat tugas ini terhitung mulai tanggal 28 Maret 2018 hingga 01 April 2018 mendatang. Surat edaran itu sendiri sudah ditanda-tangani Bupati pada 27 Maret hari ini.

Tidak hanya dilarang meninggalkan tempat, dalam surat edaran yang dikeluarkan juga disebutkan guna mensukseskan kegiatan Muhibah Maritim. Bupati ingin seluruh pejabat berperan dan berpartisipasi aktif selama kegiatan dimaksud berlangsung di Kuala Tungkal Kabupaten Tanjab Barat.


Disebutkan Kepala OPD tidak bisa keluar daerah kecuali ada izin langsung dari bupati seperti yang tertulis dalam edaran bernomor 800/802/BKPSDM/2018 tanggal 26 Maret 2018 tentang Tidak Meninggalan Tempat Tugas tersebut.

Kepala BKPSDM Tanjab Barat Drs. Encep Jarkasih dikonfirmasi membenarkan perihal larangan tersebut. Menurutnya hal itu guna mensukseskan kegiatan besar Muhibah Maritim Alumni Menwa.

“Jadi bila pejabat ada dinas luar daerah selama rentang waktu tersebut harus melapor Bupati,” terang Encep Jarkasih di ruangkerjanya, Selasa (27/03/18).

Encep menjelaskan, Izin Bupati itu dapat dikeluarkan jika perjalanan dinas memiliki tujuan yang jelas dan punya asas manfaat terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

“Dan agar diwakilkan kepada pejabat Pengawas jika tidak mendesak. Bupati berharap, kegiatan akbar Muhibah Maritim itu bisa berjalan baik dan sukses,” tukas Encep.

Menyusul larangan tersebut sebuah surat edaranpun diterbitkan dan ditujukan kepada para Staf Ahli, Asisten Sekda, Kepala OPD dan Pejabat Adminitrator. (Reza)


Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button