Tidak Terbukti Penipuan, Bos PT SSP Di Vonis Bebas


SURABAYA, JATIM, BN – Ketua Mejelis Hakim Dwi Purnomo SH akhirnya menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Setyo Hartono (72) Komisaris Utama PT Senopati Samudra Perkasa (SSP) kasus penipuan dengan modus menyewakan lahan TNI AL, Rabu (10/1/2018) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN ) Surabaya.
Sebelum menjatuhkan vonis bebas terhadap Setyo Hartono, dalam uraian putusan terjadi dissenting opinion, dimana satu hakim, hakim Dwi purnomo menyatakan terdakwa terbukti melakukan penipuan sedangkan dua hakim lainnya menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan penipuan dengan pemberatan.
Dalam pertimbangan hukum lainnya, ketiga hakim tersebut sepakat menyatakan perjanjian sewa lahan antara terdakwa dengan TNI AL yang dituangkan dalam akte notaris adalah sah.
Dan menyatakan adanya pelarangan dari TNI Angkatan Laut tentang pemanfaatan lahan milik TNI AL, yang berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 96/PMK.06/2007 tanggal 04 September 2007 tentang Tatacara Pelaksanaan, Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara dan Surat Kasal No. 013/SLOG/03.11, sejak tahun 2009 lahan Pesapen akan digunakan TNI Angkatan Laut untuk mendukung tupoksi TNI Angkatan Laut sehingga lahan yang diperjanjikan antara Puskopal Armatim dengan PT. Senopati Samudra Perkasa akan dialihkan/direlokasi ke Desa Kepuklagen Kecamatan Mringin Anom Kabupaten Gresik namun ditolak oleh Terdakwa dinyatakan telah menabarak peraturan perundangan keperdataan.
“Pembatalan sepihak tersebut menyalahi peraturan perundangan keperdataan dan perjanjian itu tidak bisa dibatalkan secara sepihak harus melalui proses putusan pengadilan, “kata hakim Dede Suryaman salah satu anggota majelis hakim
Dalam pertimbangan putusannya, hakim Dwi Purnomo menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan penipuan dengan pemberatan karena berdasarkan keterangan saksi yang diperiksa dipersidangan terdakwa berjanji kepada saksi bahwa tanah tersebut tidak ada masalah dan apabila timbul masalah akan menganti kerugian dua kali lipat.
Namun hakim Dede Suryaman dan hakim anggota lainnya berpendapat lain, keterangan para saksi harus dikesampingkan karena keterangan saksi dari PT Tempuran Emas (TEMAS) ditolak oleh terdakwa dan terdakwa menyatakan tidak pernah ngomong tanah tersebut ada masalah dan apabila timbul masalah akan mengganti kerugian dua kali lipat.
“Pernyataan terdakwa tersebut tidak pernah dituangkan dalam akte notaris, sehingga keterangan para saksi harus dikesampingkan, “kata Dede Suryaman dipersidangan.
Karena kalah suara, akhirnya Ketua Majelis Hakim Dwi Purnomo memberi vonis bebas terhadap terdakwa Setyo Hartono.
“Menyatakan terdakwa Setya Hartono tidak terbukti sah melakukkan tidak pidana penipuan dengan pemberatan, membebaskan terdakwa dari dakwaan dan merehabilitasi nama baik terdakwa, “pungkas hakim Dwi Purnomo di persidangan.
Terhadap vonis bebas tersebut terdakwa Setyo Hartono di dampingi Pieter Talaway SH mengucapakan rasa syukur karena majelis hakim telah memvonis bebas. Sedangkan jaksa menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan sikap.
Sebelumnya Jaksa Penuntut (JPU) Farkhan Junaidi dan Jaksa Agung Rokhaniawan dari Kejari Tanjung Perak menuntut terdakwa dengan penjara 3,6 tahun, kerena terdakwa terbukti Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dengan pemberatan dan pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Untuk diketahui, Setyo Hartono terpaksa duduk dikursi pesakitan setelah dilaporkan oleh Albert Simamora selaku kuasa Harto Khusumo, Direktur Utama PT TEMAS. Setyo dilaporkan atas tuduhan penipuan dan penggelapan uang pengoperan hak sewa lahan milik TNI AL di jalan Kalianak Pesapen, Surabaya sebesar Rp 20 miliar. (ags)



