Tahu Suaminya Lakukan Cacatan Nikah, Inggrid Luruk Dispenduk


SURABAYA, JATIM, BN – Tanggal 10 Januari 2018 Pagi Pukul 10.00 WIB Dinas Pencatatan Penduduk (Dispenduk) di luruk oleh Inggrit Wiradinata Sutjiono Djioe beserta kuasanya Pdt Purnawan Lesman Wiratno SH mendengar kabar suaminya akan melangsungkan pencatatan pernikahan .
Saat memasuki ruangan Dispenduk Inggrid melihat Gunawan Angga Husada (suaminya) duduk dengan pasangannya untuk melakukan pencatatan nikah. Inggrid dengan nada keras meminta petugas Dipenduk membatalkan pencatatan pernikahan.
“Batalkan pencatatan penikahan ini karena status saya belum cerai dan belum ada ketetapan hukum yang pasti. Awas jika ini akan dilaksanakan maka staf dan pimpinan Dispenduk akan saya laporkan, “kata Inggrid dengan nada keras mengancam petugas Dispenduk.
Seketika itu pencatatan nikah akhirnya batal dan dilangsungkan mediasi. Walaupun agak lama pihak dispenduk tidak bisa memberikan jawaban tetapi akan menunggu putusan dari pengadilan.

Staf Dispenduk yang tidak mau di sebutkan namanya dikonfirmasi wartawan mengatakan, “saya masih menunggu kepastian hukum dan saya tetap laporkan masalah ini ke pimpinan saya, “jelas staf Dispenduk.
Sementara Inggrid kepada wartawan mengatakan pihak merasa tidak puas dan sakit hati, “saya tidak puas dan sakit hati selama ini menderita lahir dan batin, ” kata Inggrid
“Saya kesal, saya sulit untuk menemui anak saya yang sekolah di Singapura. Sedangkan saya dan anak saya di telantarkan lebih dari 10 tahun, saya dan anak tidak di nafkahi, saya di laporkan di polisi dan di tahan. Saya memperjuangkan hak seorang ibu beserta anak-anak saya, apalagi Gunawàn itu katanya udah menikah di gereja. Saya pengen tahu gereja mana dan pendeta siapa yang menikahkan, walaupun menikah di gereja tetap ada status hukum yang jelas, bukan abu abu, “jelas Inggrid kepada wartawan.
Perlu di ketahui perkara Memory Peninjauan kembali dengan nomor 698/Pdt.G/2016.PN Surabaya belum mempunyai kekuatan hukum. (tim)



