JATIM

Ikuti Sidang Bonek, Ratusan Pendekar PSHT Kepung PN Surabaya

SURABAYA, JATIM, BN – Ratusan massa dari perguruan silat Persatuan Setia Hati Terate (PSHT) mengepung Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (11/1/2018). Kedatangan mereka untuk mengawal sidang kasus pembunuhan dua pendekar PSHT yang dilakukan oleh oknum bonek beberapa bulan lalu.

Dari pantaun di lapangan, ratusan massa dari PSHT mendatangi di PN Surabaya yang berlokasi di Jalan Arjuna, Surabaya sekitar pukul 10.00 WIB. Ratusan massa tersebut tiba secara rombongan dan juga ada beberapa yang solidaritas datang sendiri. “Kedatangan kami ke sini (PN Surabaya) untuk mengawal sidang pembunuhan yang menimpa dua teman kami,” ujar salah satu pendekar PSHT yang enggan di tulis namanya.

Menurutnya,kedatangan kami tidak ada tujuan lain, selain untuk memberikan dukungan moril terhadap keluarga korban pada kasus ini. “Sebagai bentuk solidaritas saja,” sambungnya.

Sejumlah petugas gabungan diterjunkan untuk menjaga PN Surabaya diantaranya, pasukan Shabara, Binmas, dan beberapa anggota polisi yang berpakaian preman. Meskipun dengan jumlah massa yang tak sedikit, situasi dan kondisi di lokasi PN Surabaya tetap kondusif. Massa PSHT pun tetap tertib saat menunggu digelarnya sidang kasus pembunuhan.

Sementara itu, sebanyak lima saksi yang dihadirkan Umum (JPU) Siska Christina dan Irene Ulfa diantaranya, Muhammad Daud, Gagar Samporno, Ismail Malik, Fransiscus Save Rius Sare, Andi Peci. Kepada majelis hakim yang diketuai Sifa’urosidin, para saksi menceritakan bagaimana kronologis peristiwa nahas saat itu terjadi.

Saksi Fransiscus menuturkan, dirinya melihat sendiri saat peristiwa pengeroyokan yang dilakukan para Bonek terhadap dua anggota PSHT. “ Saat kejadian itu posisi saya berada di ruko yang tak jauh dari lokasi kejadian,” ujar saksi Fransiscus.

Di tempat yang sama, saksi Andi Kristianto alias Andi Peci selaku ketua Bonek mengatakan, antara massa Bonek dan massa PSHT telah bersepakat untuk berdamai. “Sudah ada mediasi dan kemudian terjadi perdamaian, langkah hukum tetap lanjut,” kata pentolan Bonek ini.

Perlu diketahui, dua nyawa melayang dalam bentrok antar dua kelompok massa yaitu Bonek dan PSHT yang terjadi pada Oktober lalu. Dua korban tewas dari kelompok massa PSHT yaitu Muhammad Anis dan Aris Eko Ristanto.

Setelah dilakukan penyelidikan, Satreskrim Polrestabes Surabaya akhirnya menetapkan dua oknum bonek sebagai tersangka dalam kasus ini yaitu M Ja’far dan M Tiyok. Polisi menyebut bentrok terjadi akibat provokasi yang disampaikan melalui jejaring media sosial. (ads)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button