ACEH

Ormas LAKI : Akan Melaporkan PKS Yang Menampung TBS Dari Lahan Bersengketa

Ahmad Rambe Ketua ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia ( LAKI ) DPC Kota Subulussalam  

SUBULUSSALAM, ACEH, bidiknasional.com – Ahmad Rambe Ketua ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia ( LAKI ) DPC Kota Subulussalam minta kepada pemerintah dan pihak penegak hukum untuk bertindak tegas kepada Perusahaan Pabrik kelapa sawit (PKS ) yang terbukti menampung dan membeli atau menyimpan hasil Buah Tandan Sawit (TBS) yang berasal dari perkebunan yang masih bermasalah atau bersengketa baik dengan masyarakat atau kawasan hutan negara, Hutan Produksi dan lain lain.

Ahmad Rambe menyampaikan,” sebagaimana telah ditegaskan Pada Pasal 93.UU.NO18.Thn 2013.Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 93 menyebutkan bahwa, Korporasi dilarang mengangkut dan atau menerima titipan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan didalam kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 .ayat 2 hurup C,“  jelasnya,Senin 20 September 2021.

Poin berikutnya kata dia, Korporasi dilarang menjual ,menguasai,memiliki dan atau menyimpan hasil perkebunan yang berasal dari perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan didalam kawasan hutan tanpa izin.sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 17ayat 2.hurup D.dan atau membeli ,memasarkan atau mengelola hasil kebun yang kebun nya sedang bermasalah.

Sesuai dengan laporan hasil investigasi lapangan NGO Internasional bahwa diwilayah Aceh Singkil dan kota Subulussalam ada beberapa perkebunan yang bermasalah dengan kawasan hutan Pruduksi atau masalah lainnya ,

Lebih jauh Rembe menjelaskan,” belum lagi saat sekarang jelas kita ketahui bahwa permasalahan persengketaan lahan antara masyarakat dengan pihak perkebunan swasta masih berkecamuk dan di duga belum pernah terselesaikan oleh pihak pemerintahan kota Subulussalam seperti baru – baru ini terjadi permasalahan masyarakat kecamatan Rundeng dengan pihak PT MITRA (MSSB ). sempat Viral dimedia sosial ,namun sampai saat ini belum diselesaikan oleh pihak – pihak terkait,” ujarnya.

Untuk itu lanjutnya,” pihak ormas LAKI Kota Subulussalam meminta kepada aparat penegak hukum agar bertindak tegas tehadap perusahaan yang masih menampung hasil perkebunan yang masih bermasalah demi untuk mencapai penyelesaian persengketaan terutama terhadap masyarakat kecil maupun permasalahan lahan Pruduksi agar perambahan hutan didaerah kita ini bisa teratasi,dan kalau permasalahan ini kita biarkan berlarut – larut maka besar kemungkinan akan terjadi hal – hal yang tidak kita inginkan terhadap masyarakat kita,” urainya .

Rambe menambahkan Sesuai dengan hasil konfirmasi pihak Ormas LAKI terhadap beberapa pihak perusahaan PKS, bahwa pihaknya telah membuat surat larangan atau bentuk himbauan kepada pihak penampung buah dari perkebunan bermasalah, namun pihak ormas LAKI menganggap surat larangan /himbauan tersebut diduga hanya berupa formalitas ,dengan alasan bahwa hasil Produksi perkebunan yang dimaksud diatas selama ini tetap terjual dan diproduksi sebagaimana biasanya.

“Kami dari pihak ormas laki tidak akan tinggal diam dan akan membuat laporan kepada pihak Kementerian Kehutanan dan Kementerian Perkebunan sekaligus kepada pihak Indonesian Sustainable Palm Oil
( ISPO) terkait dengan pemberian sertifikat,” tegas Ketua Ormas Laki DPC Kota Subulussalam.

(Darminto Bancin)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button