KENDAL, bidiknasional.com – Pasangan kekasih anak punk nekad merampok alfamart di Weleri Kabupaten Kendal untuk memenuhi biaya nikah. Hal tersebut terungkap saat pers rilis kasus tersebut usai penangkapan kedua pelaku di rumahnya Jombang, Jawa Timur dan dibawa ke Mapolres Kendal, Rabu (24/11/21).
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan petugas seperti golok yang digunakan pelaku untuk mengancam korban, sejumlah handphone, sejumlah uang dan dua motor milik korban.
Dihadapan petugas, pelaku Sandi Tito Rahman (20) dan Fitriya (19) nekad merampok untuk memenuhi kebutuhan biaya nikah. Menurutnya, uang hasil rampokan dibelikan dua handphone, kalung dan mengurus surat kelengkapan menikah.
”Kami mau menikah tidak punya biaya, terpaksa melakukan itu,” akunya.
Dijelaskan, dirinya sudah sejak tahun 2017 berada di jalanan dan menjadi anak pank. Akhirnya bertemu dengan Fitriya, berpacaran dan akhirnya memutuskan mau menikah.
Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Daniel A Tambunan mengatakan penangkapan kedua pelaku berkat laporan korban yaitu dua penjaga Alfamart di Weleri yang menyampaikan telah terjadi perampokan berupa uang, dua sepeda motor dan handphone milik korban.
Berdasarkan laporan tersebut pihaknya langsung mengumpulkan sejumlah barang bukti dan petunjuk berupa rekaman CCTV untuk melakukan pengajaran kedua pelaku.
Dengan berkoordinasi dengan Polrestabes Surabaya , Polres Jombang dan Polres Mojokerto Kota akhirnya pelaku berhasil ditangkap di kediamannya.
”Pelaku laki-laki sempat mengancam korban dengan menodongkan golok ke leher korban, sehingga mereka menyerahkan uang hasil jualan HP dan kunci sepeda motor. Sedangkan pelaku perempuan mengawasi situasi di luar,” jelas Kasat.
Dengan kejadian ini pihaknya memberikan himbauan bagi toko modern yang beroperasi hingga tengah malam untuk lebih waspada, memastikan CCTV dan alarm kondisi darurat berjalan baik.
”Kami dari Polres Kendal menghadirkan keamanan di Kendal, tapi tidak aman bagi pelaku kejahatan,” tegasnya.
Akibat perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
(Peni Kusumawati)