Soal Proyek Lapen Desa Ngrimbi, LSM Sapujagad Pertanyakan Hasil Audit Inspektorat
JOMBANG, BIDIKNASIONAL.com – Patut di sorot proyek pemeliharaan jalan lingkungan (lapen) yang dananya bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus tahun 2021 berlokasi di Dusun Dadirejo, Desa Ngrimbi , Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang.
Menurut sumber bidiknasional.com (bn.com) Kuat dugaan bahan aspal di mark-up. Proyek pemeliharaan yang dianggarkan Rp 150 Jt , dengan volume 532X 3m tersebut yang di kerjakan swakelola. Disinyalir ada modus pada pelaksana mengambil keuntungan terlalu banyak ,sehingga dampaknya kwalitas berkurang dari hasil pekerjaannya.
Sementara menurut sumber tersebut ada dugaan bahwa terdapat aspal 13 drum yang tidak di belanjakan. “Tolong supaya ditindak lanjuti apa benar itu ” ujarnya kepada bn.com.
Sedangkan untuk diketahui, Kepala Desa setempat belum berhasil ditemui.
Sementara itu R.Alim dari LSM Sapujagad ketika di minta pendapat mengatakan ,”akan meminta kepada pihak Inspektorat Kabupaten Jombang melakukan audit secepatnya terhadap pelaksanaan kegiatan pemeliharaan jalan lingkungan (lapen).
“Jadi bila pihak Inspektorat benar-benar sudah melakukan audit ,hasilnya bagaimana. Sebab kami juga sudah berkirim surat beberapa waktu yang lalu secara tertulis, yang jelas belum ada jawaban dari Inspektorat hingga saat ini. Akan tetapi waktu saya konfirmasi ke pihak inspektorat terkait surat yang telah saya kirim, permasalahan tersebut sudah ditangani, tinggal menunggu ada beberapa permintaan data kepada DPMD yang belum terpenuhi,” ujar Ketua LSM Sapujagad .
Ketika itu wartawan media ini, sudah pernah melakukan konfirmasi melalui Kepala Inspektorat Eka Suprasetya, namun mengingat kesibukannya, sampai tidak sempat menemui BN.
Perlu diketahui , bahwa Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 hendaknya perlu dipahami. Apalagi mengingat adanya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih, bebas dari Korupsi, dan Nepotisme (Tok/bersambung)