BATAM, BIDIKNASIONAL.com – Kasat Resnarkoba Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH, bersama Tim Satresnarkoba Polresta Barelang kembali berhasil melakukan penangkapan pelaku pengedar tindak pidana narkotika jenis shabu, di kawasan Muka Kuning Kampung Aceh Kota Batam.
Adapun pelaku yang berhasil di amankan berinisial AP (41) tahun beserta pemakai ME (54) Tahun, Inisial J (18) Tahun, AS (29) Tahun, TH (47) Tahun pada tanggal 29 April 2022.
Terkait hal itu, Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK, MH memberikan apresiasi atas Kinerja Kasat Resnarkoba Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH Bersama Tim yang telah berhasil menangkap pelaku pengedar tindak pidana narkotiba jenis shabu, beserta pemakai di Kampung Aceh Kota Batam, saat gelar konferensi pers, Selasa 10 Mei 2022.
Dalam kegiatan itu di hadiri oleh, Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIk, MH, Wakasat Resnarkoba AKP River Hutajulu, S.H, Kanit Resnarkoba Iptu Sofyan Rida, SH, MH, dan Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, SH. Bertempat di Lobby Mapolresta Barelang.
Kapolresta Barelang menyampaikan,
Modus dari Para Pelaku yaitu Pelaku AP adalah orang yang menyimpan narkotika, setelah di geledah di temukan 5 paket (bungkus) narkotika jenis sabu dibungkus plastik transparan dengan berat 2,22 gram, paket (bungkus) Narkotika Jenis Shabu tersebut siap untuk diedarkan di kota batam khususnya di Kawasan Ruli Kampung Aceh muka kuning kec. Sei beduk – Kota Batam.
“Dari Tempat Kejadian Perkara Ditemukan Barang Bukti yaitu Berupa 20 Batang Mancis/ Pematik Api, 22 Alat Hisap Sabu/ Bong, 1Buah Steples, 2 Buah Gunting, 1Unit Handphone Merk Samsung, serta Uang Tunai Sebesar Rp 419.000, “ungkapnya.
Dijelaskan, kronologis kejadian berawal pada saat ia mendapatkan informasi dari masyarakat melalui WhatsApp bahwasanya ada peredaran narkotika jenis sabu di kampung aceh dengan bukti video dan foto.
“Lalu, langsung saya share ke kasat narkoba untuk menindak lanjuti saat itu juga, karena informasi tersebut kepada saya bahwa di kampung aceh sudah lama adanya transaksi narkotika jenis shabu disana ada di jual ada di pakai, langsung saya perintahkann Kasat Narkoba dan Jajaran untuk penggerebekan tempat tersebut,” bebernya.
Kemudian ujarnya, pada tanggal 29 April 2022 berhasil di amankan beberapa barang bukti beserta tersangka sebagai pengedar ataupun penjual narkotika, termasuk juga pemakai yang berhasil di amankan yaitu Inisial ME (54) Tahun, Inisial J (18) Tahun, AS (29) Tahun, TH (47) Tahun.
“Saya Himbau kepada masyarakat yang tinggal di kampung Aceh segera untuk menghentikan adanya peredaran narkoba, Peredaran ini sudah tercium oleh anggota kami, apabila terdapat seperti itu lagi akan kami lakukan penindakan,” Imbau nya.
Adapun informasi dari pelaku di tempat tersebut telah dijual beberapa paket sabu termasuk menyewakan alat bong, 1 alat bong di sewa seharga Rp.10.000,-, dan untuk 1 gram sabu seharga 1.500.000,
“Dan ini di jual perpaket seharga Rp.100.000 sudah termasuk Sabu dan Alat Bong, dan bisa di pake di tempat itu juga.” ungkapnya.
Masih Kapolresta Barelang menyebutkan, Kejadian ini sangat memperihatinkan di daerah Kota Batam terutama di kampong aceh ada peredaran narkotika,” Alhamdulillah berhasil kita ungkap pelaku tersebut.” ucapnya.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) uu ri no.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” pungkasnya.
LaporanĀ : Hany s
EditorĀ Ā Ā : Budi Santoso