KALTARATARAKAN

Tim Pansus DPRD Kaltara Sepakat Perubahan Judul Ranperda PP Pemerintahan Desa

Tim pansus Ranperda DPRD Kaltara, H Achmad Djufrie SE MM (tengah nomor dua dari kiri)

TARAKAN, BIDIKNASIONAL.com – Bagian dari tahapan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, tim Pansus DPRD Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar pertemuan dengan mengundang beberapa pihak terkait. Di antaranya Tim Pakar dan OPD terkait di Lingkup Pemprov Kaltara.

Wakil Ketua Tim Pansus Syamsudin Arfah mengatakan, pembahasan dilakukan dengan membedah dari pasal per pasal dalam Ranperda tersebut.

“Tadi kita lakukan pembahasan draf Raperda sampai pasal 12. Kami yang turut pembahas, tim dari DPRD, kemudian dari
Biro Hukum Pemprov dan Tim Pakar,” kata Syamsuddin (08/04/22).

Terdapat beberapa perubahan setelah dilakukan pembahasan. Termasuk judul Ranperda, yang awalnya Raperda tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, berubah menjadi Pedoman Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Disampaikan hal lainnya yang menjadi bahasan, adalah terkait kajian akademis. Dia menyebut, ada beberapa data yang perlu diupdate.

“Kemudian perubahan juga pada pasal Menimbang. Di mana, sesuai kesepakatan kita menambahkan konsideran,” imbuhnya.

Selain itu, lanjut Syamsuddin, ada penambahan bab, yaitu maksud dan tujuan dari dibuatnya pedoman penyelenggaraan pemerintah desa.

Disebutkan, pengaturan Pedoman Penyelenggaraan Pemerintahan Desa bertujuan untuk memberikan pengakuan dan penghormatan atas desa yang sudah ada dengan keberagamannya sebelum dan sesudah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia;

Memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh masyarakat di Provinsi Kalimantan Utara;

Melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan budaya masyarakat desa; dan beberapa lainnya.

Kemudian dalam pasal selanjutnya, disebutkan, maksud penyelenggaraan pemerintahan desa adalah dalam upaya mendorong perwujudan kemandirian desa dalam menyelenggarakan urusan rumah tangga desa yang menjadi kewenangan.

Beberapa anggota DPRD Kaltara yang ikut dalam rapat tersebut, antara lain Achmad Jufrie, selaku ketua tim, dan H. Muh Saleh, Markus Sakke dan Yancong.

Laporan: *

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button