JATENGPEKALONGAN

Dinas Pendidikan Sidak Proyek Rehabilitasi Ruang Kelas SMPN 7 Pekalongan

Kepala Bidang SMP, Toni bersama konsultan pengawas melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) pada kegiatan Proyek Rehabilitasi Ruang Kelas Sekolah SMP Negeri 7 Pekalongan, Senin 29 Agustus 2022.

PEKALONGAN, BIDIKNASIONAL.com – Dinas Pendidikan Kota Pekalongan melalui Kepala Bidang SMP, Toni bersama konsultan pengawas melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) pada kegiatan Proyek Rehabilitasi Ruang Kelas Sekolah SMP Negeri 7 Pekalongan, Senin 29 Agustus 2022.

Untuk diketahui, Proyek tersebut berdasarkan nomor kontrak 050/1235, tanggal kontrak 11 Juli 2022 dengan Nilai Kontrak Rp.766.158.279, Sumber Dana APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) Kota Pekalongan, Pelaksana CV.Alisan Laksana.

Sidak bertujuan pengecekan pekerjaan terkait penggunaan semen, penggunaan pasir.

Saat pelaksanaan, terjadi perdebatan antara Dinas Pendidikan dan pelaksana proyek perihal semen yang digunakan.

Pelaksana proyek mengatakan semen tersebut berstandar SNI (Standar Nasional Indonesia) tentunya tidak masalah.

” Dikontrak tidak menyebutkan merk dan mengenai pasir digunakan untuk dasar lantai bawah yang bukan muntilan,” ujar Pelaksana proyek.

Kabid SMP Toni Widiyanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menerangkan ada informasi mengenai pekerjaan proyek, penggunaan seperti pasir dan semen di SMP Negeri 7 Pekalongan.

“Untuk penggunaan semen yang penting SNI, sesuai rencana kerja dan syarat-syarat yang direncanakan anggaran biaya,” terangnya.

Semen Merk Rajawali

Toni sempat menanyakan pada salah satu konsultan, boleh apa tidaknya, katanya boleh. Rencana Anggaran Biaya (RAB) tidak menyebutkan merk, yang penting SNI tapi setara dengan gresik dan tiga roda. Memang semen yang ditemukan bukan merk Gresik maupun tiga roda, tak tanyakan pelaksana proyek harga selisihnya antara kurang lebih Rp.5000 tetapi sudah SNI, yang nanti kan diuji mortar jadi hasilnya sesuai spek atau tidak,” terangnya.

Toni menambahkan untuk pekerjaan harus menggunakan pasir muntilan,” kalau ketahuan tidak menggunakan pasir muntilan sangsi dari dinas nanti kita suruh bongkar,” tegasnya.

Terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Toni menjelaskan, sebetulnya kita menyarankan kepada penyedia taat pada aturan dan konsultan pengawas wajib menghimbau karena dia yang mengawasi dilapangan.

Sementara itu, Rusandi alias Sandi Direktur CV Alisan Laksana mengatakan, saya sebagai direktur CV nya tapi yang dilapangan mas andi. Terkait tinjauan dari dinas langsung tanggap beliau langsung turun ke lapangan untuk meninjau,menurut saya sangat bagus dari pak kabidnya,” jelasnya.

Ditanya media terkait APD dan K3 yang tidak dipakai para pekerja, Sandi menjelaskan, para pekerja tidak memakai APD sebenarnya saya sudah menegur dan sudah disiapkan, tetapi rata-rata tukang ataupun para pekerja tidak betah memakai itu, jadi kalau tidak terbiasa memakai sepatu mau naik ke atas itu susah,” Dalih Sandi.

Laporan: Dikin

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button