JATIM

Polsek Karang Pilang Sigap di Wilayah Hukumnya

Kapolsek bersama Kanit Reskrim Polsek Karang Pilang Memeriksa RPH

SURABAYA, JATIM, BN – Pengguna jalan kendaraan bermotor jenis truck bernopol N 9658 UR di kawasan wilayah hukum Polsek Karang Pilang, harus ber-urusan dengan penegak aparat Kepolisian setempat.

Diduga pengguna kendaraan bermotor yang mengangkut sapi sebanyak 21 ekor tidak dilengkapi dengan dokumen resmi.

Kapolsek Karang Pilang Kompol Noerijanto SH. didampingi Kanit Reskrim Iptu. Marji Wibowo SH. kepada Bidiknasional.com menjelaskan.

“Kami telah melakulan giat opensif rutin bagi pengguna kendaraan bermotor pada Sabtu, (23/6). Salah satu pengguna bermotor jenis truck Kami hentikan, karena Kami mencugia adanya pelanggaran hukum. Setelah Anggota Kami melakukan pemeriksaan berupa surat resmi yang dimaksudkan, pengguna angkut bermuatan sapi tidak bisa menunjukan. Untuk kepentingan lebih lanjut, kedua orang tersebut kami lakukan pemerikasaan di Mapolsek Karang Pilang. Kedua orang tersebut adalah sopir beserta kernet.” pungkas mantan Kapolsek Tegalsari tersebut.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Karang Pilang Iptu. Marji Wibowo SH menam-bahkan.

“Setelah kami lakukan pemeriksaan sementara, kami lakukan penggembangan, Kami lidik ke tempat RPH (Rumah Potong Hewan). Dan ternyata kami melihat 42 ekor sapi tergolong betina dan jantan hewan yang diduga tidak dilengkapi dengan dokumen resmi,” jelasnya.

“Untuk sementara ada tiga orang yang Kami periksa, yakni, sopir, pengawal beserta jagalnya. Dan Kami sudah lakukan tindakan sebagaimana mestinya untuk Police Line di area tersebut.,” tegas Marji.

“Apabila terbukti ketiga orang tersebut telah melanggar hukum, pasal yang Kami tentukan adalah, Pasal 18 ayat 4 UU 41 Tahun 2014 tentang peternakan dan hewan. Hukuman maksimal 3 tahun penjara dan denda maksimal 300 juta,” pungkasnya. (Supra)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button