Cakruk Di Cafe ‘Rojab’ Tersangka Narkoba Diamankan


LABUHANBATU, SUMUT, BN – IT alias Iwan (35) Warga Kampung Banjar, Kelurahan Kota Pinang, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) tersangka kasus narkoba diamankan Polsekta Kota Pinang ditepatnya di cakruk milik Rojab pada Sabtu (23/6/2018) Sekitar pukul 02.00 Wib.
Akibatnya, IT diseret ketahanan dan kini meringkuk di sel tahanan karena perbuatan IT nekat mengantogi narkoba jenis sabu-sabu.
Penangakapan itu berawal, sekira pukul 01.30 Wib, unit Res Sekta Kota Pinang yang dipimpin Kanit 2 Reskrim mendapat informasi adanya seorang warga lingkungan Kampung Banjar I Kelurahan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan sedang memiliki dan akan mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
Atas informasi tersebut selanjutnya unit Res Sekta Kota Pinang melakukan penyelidikan di tempat yang diduga tempat melakukan pemakaian narkotika jenis sabu tersebut.
Setelah dapat memastikan adanya tempat tersebut dan melihat seorang laki – laki yang duduk di salah satu warung kemudian dilakukan penggerebekan dan pengge-ledahan.
“Setelah dilakukan penggeledahan ditemu-kan di saku kantong baju sebeleh kiri ditemukan sabu-sabu. Setelah dilakukan introgasi, IT mengakui barang tersebut adalah miliknya yang dibelinya dari temannya berinesial IG warga kota pinang, ” kata AKBP Frido Situmorang melalui Humas Polres, Minggu (24/6/2018).
Kini tersangka dan barang bukti (BB) telah diamankan di polsekta Kota Pinang guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas Viktor.(M.SUKMA)



