Press Release Polres Bengkalis Polda Riau ungkap kasus pembunuhan pada Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ), Selasa (1/11/2022)/ Foto: Humas
BENGKALIS, BIDIKNASIONAL.com – Pasangan suami istri (Pasutri) Hendra (49) dan Susiani (34) terduga pelaku, kompak merencanakan pembunuhan pada Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) dan membakarnya demi mendapatkan sejumlah dana dari perusahaan asuransi.
Setelah diinterogasi tim gabungan Satreskrim Polres Bengkalis dan Polsek Pinggir, tersangka Hendra dan Susiani akhirnya mengakui perbuatan kejinya.
” Dihadapan penyidik Kepolisian Polres Bengkalis Polda Riau, Tersangka telah mengakui sengaja merekayasa kejadian pembakaran mobil tersebut untuk mendapatkan sejumlah dana asuransi jiwa,” ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko Selasa (1/11/2022).
Tidak hanya itu, dua tersangka juga mengakui bahwa mayat yang dibakar dalam mobil pick up bernopol BM 8418 DM adalah ODGJ yang dibawanya dari daerah Jalan Hang Tuah, Duri.
“Setelah memiliki bukti yang cukup, kami tetapkan Hendra dan Susiani sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 340 Jo 338 Jo 55 ayat (1) KUHPidana,” tandas Indra.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP. Muhammad Reza menjelaskan,” pengungkapan itu bermula dari temuan pick up dan seorang pria yang terbakar di Desa Tasik Serai Timur, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, 27 Oktober 2022 lalu.
Korban adalah ODGJ tanpa identitas yang dibunuh oleh Hendra bersekongkol dengan istrinya Susiani,” beber Kapolres Bengkalis.
Laporan: SK.99/Agung/HMS
Editor: Budi Santoso