Lokasi kegiatan proyek wisata desa Sidorejo Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto tanpa papan informasi yang bersumber dari APBD bantuan keuangan (BK desa) tahun anggaran 2022, diduga sarat penyimpangan (foto: husnan)
● LSM Ancam Lapor KPK-RI
MOJOKERTO, BIDIKNASIONAL.com -Kegiatan proyek wisata desa Sidorejo Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto yang bersumber dari APBD bantuan keuangan (BK desa) tahun anggaran 2022 lalu disorot Puguh Setiawan ST.MT aktivis LSM. Investigation Coruption Nasional (ICON) Jawa Timur.
Dari hasil penelusurannya bahwa, Pemerintah Desa Sidorejo Kecamatan Jetis tahun 2022 mendapat bantuan dari Pemkab. Mojokerto senilai Rp. 5 Milyar untuk kegiatan proyek wisata desa setempat.
Sebagaimana informasi dan keterangan yang didapatkan Puguh Setiawan terdapat dugaan beberapa penyimpangan. Diantaranya papan kegiatan proyek mulai pertama hingga saat ini tidak pernah dipasang, kegiatan proyek wisata desa tersebut dinilai dikerjakan tidak transparan dalam pengelolaan anggaran yang semestinya swakelola perangkat desa harus tau.
Tidak hanya itu, tampak jelas kualitas bahan urug tidak sesuai dengan standar. Yang paling mencengangkan bahwa kondisi status tanah yang berada di dusun Ngaglik, Desa Sidorejo, Kec. Jetis, Kab. Mojokerto diduga berstatus tanah sawah yang dilindungi.
Hal itu di ungkapkan Puguh Stiawan di lokasi proyek wisata desa Sidorejo pada 10 Januari 2023.
Sebagaimana Surat Keputusan ( SK) bupati Mojokertio nomer 188.45/131/HK/416-012/2022 tentang lokasi dan alokasi bantuan keuangan desa tertamggal 21 Januari 2022. Desa Sidorejo termasuk empat desa yang mendapat bantuan senilai Rp. 5 Milyar.
” Hal itu terjadi karena diduga adanya konspirasi dari salah satu asosiasi kepala desa tertentu dengan pihak OPD tertentu dengan bupati Mojokerto, sehingga pekerjaan proyek wisata desa Sidorejo tersebut tengarai sarat penyimpangan dan adanya indikasi Kolusi Kolusi dan Nepotisme (KKN),” ucap Puguh.
Puguh menyayangkan, kegiatan proyek sebesar itu beberapa prangkat desa setempat tidak tahu siapa yang mengerjakan, “Itu di sebabkan tidak ada papan nama proyek.”kata Puguh.
Temuan yang mencolok adalah tanah urug yang kurang berkualitas yang bisa berakibat bangunan yang kurang berkualitas,”Itu pasti mengakibat kerugian negara, yang mengarah tindakan korupsi,” tandasnya.
Pihaknya juga mendapat laporan informasi ( LI ) pekerjaan tersebut melibatkan camat setempat dan orang yang mengaku dirinya orang dekat keluarga bupati Mojokerto.
Dirinya sudah mengantongi beberapa keterangan atas dugaan pemyimpangan yang mengarah pada tindak pidana korupsi ( Tipikor), termasuk tiga desa yang menerima BK desa lain nya, termasuk Jabon Kecamatan Mojoanyar, desa Belahantengah kecamatan Mojosari dan desa Puri Kecamatan Puri.
” Kami dalam waktu dekat akan berkoordinasi pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur atas peristiwa yang terjadi wilayah Kabupaten Mojokerto, bila perlu kita akan domaskan ke KPK-RI.” sebutnya.
Juono selaku Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) proyek wisata Sidorejo saat di konfirmasi via WhatsApp (WA) enggan berkomentar dan menyuruh ke kepala desa (Kades) Sidorejo.
Kukoh selaku Kades setempat saat di konfirmasi di kantor balai desa tidak ada di tempat. Dikonfirmasi lewat Ponselnya tidak berkenan menerimanya.
Hal yang sama juga terjadi pada Kabag Pembangunan sekretariat Pemkab. Mojokerto saat dikonfimasi terkait BK-desa tidak ada di tempat, terkesan menghindar dan apatis pada awak media.
Laporan: husnan
Editor: Budi Santoso