Terima 3 Materi Ranperda, Ini Kata Wakil Ketua II DPRD Murung Raya
Wakil Ketua II DPRD Murung Raya, Rahmanto Muhidin saat menerima materi Ranperda yang diserahkan langsung oleh Sekda Murung Raya Hermon (foto: Efendi)
MURUNG RAYA, BIDIKNASIONAL.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya bersama Pemerintah Daerah melaksanakan rapat Paripurna ke-II Masa Sidang I di Gedung DPRD dalam rangka penyerahan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah Kabupaten Murung Raya Tahun 2023, belum lama ini, Rabu 18 Januari 2023.
Rapat Paripurna ini dipimpin Wakil Ketua II DPRD Murung Raya, Rahmanto Muhidin, yang dihadri anggota DPRD lainnya, Sekda Murung Raya Hermon, unsur Forkopimda Murung Raya, Asisten III Setda Murung Raya Bimo Santoso dan sejumlah Kepala Perangkat Daerah.
Wakil Ketua II DPRD Murung Raya Rahmanto Muhidin mengatakan, bahwa agenda rapat paripurna tersebut dalam rangka menerima 3 materi usulan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kabupaten Murung Raya yang baru dan selanjutnya akan di bahas bersama-sama dengan Pemerintah Daerah.
”Tiga dokumen usulan Raperda tersebut akan kita agendakan untuk dilakukan pembahasan bersama di masing-masing fraksi, yang nantinya akan ditetapkan menjadi Perda melalui tidak lanjut sesuai dengan ketentuan tata tertib DPRD,” tutur Rahmanto.
Sementara itu Sekda Kabupaten Murung Raya, Hermon mengatakan tujuan pembentukan dari 3 buah Raperda yang diusulkan yaitu, pertama Raperda tentang perubahan kedua atas Perda nomor 6 tahun 2006 tentang pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja Pemerintahan desa di Kabupaten Murung Raya,
Kedua Raperda tentang penyelenggaraan cadangan pangan dan jumlah cadangan beras serta ketiga Raperda tentang mekanisme penerbitan surat peryataan tanah.
Menurut Hermon, dengan diajukannya 3 buah Raperda Kabupaten Murung Raya tahun 2023 agar dilakukan pembahasan bersama-sama dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah demi terwujudnya akuntabilitas dan sinergisitas dalam membangun daerah.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada unsur Pimpinan DPRD dan segenap Anggota DPRD, Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD, serta seluruh perangkat daerah dan jajaran,” pungkas Hermon.
Laporan: Efendi
Editor: Budi Santoso