JATENG

POLISI TAHAN PELAJAR PENGEDAR PIL TRIHEX

KLATEN, JATENG, BN –  Kepolisian Resort Klaten menahan dua tersangka pemakai dan pengedar obat terlarang jenis trihexyphenidyl. Tersangka berinisial MS (17) yang masih berstatus pelajar ditangkap bersama rekannya, Rizal Ibnu Ardian (19), Sabtu (20/1).

Dari tangan kedua tersangka polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 603 pil trihex. Hal tersebut disampaikan Kapolres Klaten, AKBP Juli Agung Pramono dalam keterangan pers di Mapolres Klaten, Selasa (30/1).

Menurutnya, peredaran pil jenis trihex marak terjadi di kalangan pelajar dan kerap menjadi pemicu kenakalan remaja seperti aksi tawuran dan geng motor. “Pil jenis trihex sebenarnya obat untuk penderita parkinson. Pelaku mengedarkan pil tersebut kepada anak usia sekolah, baik mereka yang masih sekolah maupun yang sudah putus sekolah. Penjualannya dengan sistem terputus dan tempat yang kerap berpindah,” jelasnya.

Pil jenis trihex biasanya diedarkan dalam bentuk kemasan plastik berisi 5-10 butir dengan harga bervariasi mulai dari Rp2.000 hingga Rp3.000 per butirnya. Dalam sebulan, pengedar bisa mendapatkan keuntungan antara Rp 700.000 hingga Rp 900.000.

Sepanjang Januari ini, Kepolisian Resort Klaten berhasil mengamankan enam tersangka, salah satunya masih berstatus pelajar. Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita barang bukti berupa 9,17 gram sabu dan 603 butir pil trihex. (rkt)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button