PASLON BEN BRAHIM – NAFIAH IBNOR MAJU SEBAGAI PASLON TUNGGAL DI PILKADA KAPUAS

KAPUAS, KALTENG, BN – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas menggelar rapat pleno terbuka penetapan paslon Pilkada Kapuas, serta pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas, di Gedung Pertemuan Umum (GPU) Manggantang Tarung, Jalan Garuda, Kota Kuala Kapuas, yang diselenggarakan sejak Senin 12 hingga Selasa 13 Februari 2018.
Rapat pleno yang dibuka Ketua KPU Kapuas, Bardiansyah, dihadiri komisioner KPU Kapuas, pasangan Ir Ben Brahim S Bahat MM MT-Drs HM Nafiah Ibnor MM, pasangan Ir HM Mawardi MM MSi-Ir H Muhajirin MP, Forkompimda Kapuas, Sekda Kapuas, Komisioner Panwaslih, pimpinan partai politik pengusung, dan para simpatisan masing-masing bapaslon.
Berdasarkan ketetapan KPU Kapuas dalam rapat pleno terbuka, hanya ada satu paslon saja yang menenuhi syarat untuk maju sebagai Calon Bupati-Wakil Bupati Kapuas, yakni pasangan Ir Ben Brahim S Bahat MM MT-Drs HM Nafiah Ibnor MM.
“Ketetapan hari ini adalah sesuai dengan perundang-undangan yang kami yakini, atas dari itu kami menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas satu pasangan calon, sesuai SK kami,” ujar Ketua KPU Kapuas, Bardiansyah.
Oleh sebab itu, lanjutnya, pihaknya mempersilahkan pasangan Ir HM Mawardi-Ir H Muhajirin MP menempuh jalur hukum, apabila tidak menerima ketetapan ini.
“Silahkan paslon yang berkeberatan melakukan gugatan asalkan sesuai dengan jalur hukum ajukan ke pihak Panwaslih,” ujarnya.
Ditambahkan Bardiansyah, gugatan itu didaftarkan selambat-lambatnya tiga hari setelah ditetapkan.
Sementara itu, calon Bupati Kapuas, Ben Brahim, mengungkapkan, bahwa pihak mereka menerima keputusan yang dibacakan KPU Kapuas. “Saya bersama Drs HM Nafiah Ibnor MM menerima putusan dari KPU dengan penuh tanggungjawab, pungkasnya, saat menerima berita acara penetapan, “pungkasnya. (Ri)




