JATIM

KPU TETAPKAN ADJIB SEBAGAI PASLON TUNGGAL

■ Pilkada Kab. Pasuruan Kontestasi Tanpa Lawan

ADJIB Terima Surat Keputusan KPU Tentang Penetapan Paslon

PASURUAN, JATIM, BN – Setelah melalui serangkain tahap penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) KPU Kabupaten Pasuruan, Senin (12/02) akhirnya menetapkan pasangan Irsyad Yusuf – Mujib Imron (ADJIB) sebagai peserta tunggal di Pilkada Kabupaten Pasuruan 2018, mendatang

Menurut ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Winaryo Sujoko, SP sejak dibukanya proses pendaftaran calon Bupati dan calon Wakil Bupati Pasuruan pada 08 hingga 10 Januari 2018 lalu pihaknya telah menuntaskan pemeriksaan sarat administrasi dan dukungan pada 03 Pebruari 2018.

“Hari ini kita akhirnya metetapkan, pasangan Irsyad Yusuf – Mujib Imron (ADJIB) sebagai peserta di Pilkada Pasuruan 2018, mendatang, ”jelas Winaryo.

Lebih lanjut Winarto menjelaskan bahwa pihaknya akan segera bergerak cepat menyiapkan berbagai kepentingan Pilkada mulai dari jadwal kampaye hingga proses pencoblosan yang hanya di ikuti satu pasangan calon.

“Kami optimis semua tahapan Pilkada kedepan dapat kita selenggarakan dan sukseskan sesuai dengan rencana kerja anggaran. Mulai permutahiran akhir DPT, jadwal sekaligus jalannya kampaye, pengadaan surat suara dan proses pencoblosan, “tambahnya.

Saat disinggung terkait kemungkinan Paslon ADJIB memperoleh suara sah kurang dari 50+1% karena perolehan suarah tersebut terbagi. Dengan tegas Winaryo menjawab, Pilkada Pasuruan akan ditunda dan dilakukan proses awal tahapan satu tahun berikutnya, pungkas Winaryo.

Untuk di ketaui bahwa saat ini Pilkada di Kab. Pasuruan hanya di ikuti satu Paslon, yang artinya calon tunggal atau kompetisi tanpa lawan. (*/toddy)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button