Pemuda Tanggung Pengedar Shabu di Parigi Barat Dicokok Sat-Narkoba

PARIMO, SULTENG, BN – Berdasarkan laporan warga desa Pelawa Kecamatan Parigi Barat Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Sulteng ke-Polisi terkait peredaran narkoba jenis Shabu diwilayah tersebut secara sembunyi-sembunyi, akhirnya pihak aparat dari Sat-Narkoba Polres Parimo melakukan pengintaian selama 14 Jam.
Terduga pelaku pengedar barang haram jenis Shabu tersebut akhirnya tertangkap dirumahnya TKP desa Pelawa Kecamatan Parigi Barat Kabupaten Parigi Moutong pada Sabtu (12/5-2018) sekira pukul 01.00 Wita oleh Satnarkoba Res-Parimo masing-masing inisial M (44) perempuan ber-KTP desa Pelawa kecamatan Parigi Tengah bersama kedua anaknya yaitu inisial H (17) diduga pengedar dan inisial Hn (15) pelajar alamat desa Pelawa Kecamatan Parigi Tengah.
Sedangkan inisial A (17) yang masih pelajar beralamat desa Pelawa Kecamatan Parigi Tengah ini diduga sebagai pemakai dan merupakan petunjuk awal dari Polisi untuk mengintai pelaku penjajah butiran kristal.
Pengakuan saksi di TKP kepada BN menuturkan, saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku pengedar Shabu, pihak Satnarkoba awalnya mengalami kesulitan. Namun berdasarkan pengakuan A (17) sebagai orang pertama ditangkap bersama barang bukti 1 (satu) paket kecil Shabu, akhirnya pelaku insial H (17) dibekuk bersama Ibunya inisial M (44) yang menyembunyikan Shabu milik anaknya bersama adik H (17) inisial Hn (15), urai saksi yang tak ingin disebut namanya ini.
Kapolres Parimo AKBP Sirajuddin Ramly SH kepada BN melalui Whatshap membenarkan adanya penangkapan empat terduga pelaku pengguna dan pengedar narkotika jenis Shabu masing-masing inisial M (44), H (17), Hr (15) pelajar dan inisial A (17) pelajar dibekuk Anggota Satnarkoba Polres Parimo.
“Berbekal laporan masyarakat, akhirnya ke empat terduga pelaku berhasil ditangkap setelah dilakukan penggeledahan didalam rumah perempuan Masrurah dan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis shabu sebanyak 11 paket kecil dengan berat brutto 2,04 gram, uang hasil penjualan Shabu Rp. 600.000 sehingga para terduga dan babuk dibawa ke Satnarkoba Resparimo” urai Kapolres. (P’de)



