KALTENG

Fakta Baru Terungkap, Ternyata Pemdes Tidak Pernah Mendaftarkan BPJS Keluarga Yoyo !

BUNTOK, KALTENG, BN – Mencengangkan! Ternyata ada fakta baru terungkap, Kepala Desa Penda Asem, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, mengakui bahwa pihaknya tidak pernah mendaftarkan keluarga Yoyo di BPJS Kesehatan.

Disambangi BN di rumahnya, Sabtu (13/5/2018), Kepala Desa Pendapat Asem, Lady Kewet, mengakui bahwa pihak Pemdes tidak pernah mendaftarkan keluarga Yoyo, yang isterinya merupakan pasien menjadi korban “penyanderaan” oleh pihak RSUD Jaraga Sasameh Buntok beberapa waktu lalu, di BPJS Kesehatan.

Dalam keterangan yang diungkapkan oleh Lady, di tahun 2016 pihak Pemdes Penda Asem memang pernah mengajukan berkas pendaftaran kepada pihak BPJS Kesehatan secara kolegtif, baik perangkat desa, BPD dan masyarakat. Namun karena banyak persyaratan pendaftaran yang diajukan tidak lengkap dan aturan yang disampaikan oleh pihak BPJS pun tidak jelas, maka pihak desa kemudian menarik semua berkas tersebut dan membatalkan pendaftaran.

“Yang mengembalikan semua berkas itu (pendaftaran), kan pihak BPJS sendiri, makanya kita batalkan semua pendaftaran itu,” ungkap Lady.

Sebelumnya, Yoyo selaku pribadi yang dituding oleh pihak BPJS sudah terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan, juga mengakui bahwa dirinya secara pribadi tidak pernah mendaftarkan dirinya dan keluarganya sebagai anggota BPJS kesehatan.

“Makanya saya bingung, waktu dibilang bahwa saya dan seluruh anggota keluarga saya sudah terdaftar sebagai anggota BPJS kesehatan,” tutur Yoyo kebingungan.

Sebelumnya pada Selasa (24/4/2018), Pihak BPJS Kesehatan kantor anak cabang Buntok, Neti, menerangkan bahwa keluarga Yoyo sudah terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan mandiri sejak tahun 2016 lalu, hal inilah yang membuat Yoyo dan keluarganya tidak bisa dimasukkan kedalam program BPJS Kesehatan yang pembiayaannya ditanggung oleh Pemkab Barsel.

Dan karena keluarga Yoyo tidak pernah membayar iuran sejak tahun 2016 lalu, itulah yang membuat keanggotaan mereka belum aktif. Namun meskipun belum aktif, keluarga Yoyo tidak diperbolehkan untuk dimasukkan kedalam program jaminan kesehatan apapun, sebelum menyelesaikan tanggung jawabnya untuk membayaran iuran tersebut.

“Iya pak Yoyo kan sejak tahun 2016, sudah terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan, namun karena mereka tidak pernah membayar iuran makanya belum aktif. Tapi, kan tidak boleh dimasukkan kedalam program jaminan kesehatan lainnya, karena memang sudah terdaftar sebagai anggota BPJS mandiri!” tegasnya.(STV)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button