KALTENG

Tamsil 4 Dokter Belum Dibayar, PPK RSUD Jaraga Sasameh Bisa Dipidana !

BUNTOK, KALTENG, BN – Empat dokter fungsional di RSUD Jaraga Sasameh Buntok belum menerima tambahan penghasilan (Tamsil) mulai Januari sampai Maret. Lembaga Penyelidikan, Pemantauan  dan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (LP3KRI) DPC Kabupaten Barito Selatan, menyikapi pihak RSUD Jaraga Sasameh itu merupakan tindakan melawan hukum dan memenuhi unsur pidana !

Menyikapi kebijakan RSUD Jaraga Sasameh Buntok oleh Herman mengenai pelanggaran aturan menyangkut kasus belum dibayarkannya Tamsil, kepada empat orang dokter di lingkungan RSUD Jaraga Sasameh Buntok, disampaikannya kepada awak media, Selasa, (29/5/2018).

Menurut Herman, apa yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Kebijakan (PPK) di lingkungan Dinas Kesehatan Barsel dan RSUD, tidak bersesuain dengan apa yang tertuang dalam ketentuan peraturan yang berlaku, apabila belum juga segera melaksanakan ataupun bahkan tidak membayarkan Tamsil bagi keempat orang dokter yang dimaksud.

Berdasarkan data dalam Peraturan Bupati Barsel Nomor 2 Tahun 2018, Tentang Tambahan Penghasilan Bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan, dan juga Surat Keputusan Bupati Barsel Nomor 395/TU-3/800/03-2018.

Tentang Penetapan Dokter Spesialis, Dokter Umum, Dokter Gigi dan Apoteker Penerima Tambahan Penghasilan Kelangkaan Profesi Yang Bekerja di Lingkungan Dinas Kesehatan Barsel. Keempat nama dokter fungsional yang hingga saat ini, belum juga menerima Tamsil dimaksudkan, ternyata tercantum di dalam peraturan dan SK tersebut.

“Siapapun pejabat yang berwenang, dalam mengambil keputusan untuk tidak membayarkan Tamsil tersebut, telah melakukan tindakan yang memenuhi unsur pidana, karena hal itu bertentangan dengan peraturan yang berlaku!” tandasnya.

Manyangkut hal tersebut, ditambahkan oleh pria yang akrab disapa bung Herman itu, ia sangat menyayangkan atas kejadian dimana hingga saat ini, keempat orang dokter yang dimaksud belum juga mendapatkan apa yang menjadi hak mereka terkait Tamsil. Sedangkan sesuai dengan data dan persyaratan, keempat orang dokter tersebut, diketahui memenuhi ketentuan sebagai penerima Tamsil.

“Sangat disayangkan, padahal sudah jelas keempatnya memenuhi syarat untuk menerima Tamsil, sesuai apa yang tertuang di dalam Perbup Barsel, bahkan kehadiran mereka mencapai angka hampir seratus persen, tapi kenapa tidak juga dibayarkan haknya, apakah ada permainan oleh PPK-nya, terkait tidak dibayarkannya Tamsil keempat dokter tersebut?” tukas Herman.

Dikomfirmasi oleh awak media, YN, salah satu dokter yang namanya tercantum Dalam SK Bupati Barsel, tentang daftar nama penerima Tamsil 2018, mengakui bahwa keempatnya, sudah menerima pembayaran selama satu bulan saja, yakni di bulan April 2018. Namun anehnya keempatnya hingga saat ini belum juga menerima pembayaran Tamsil, yang terhitung bulan Januari, Februari dan Maret 2018.

Bahkan, satu dokter diantara keempatnya, yakni LS belum juga dibayar sama sekali, sedangkan semua nama yang terdaftar di dalam SK penerima Tamsil, selain YN, RE, LS dan IR, semuanya sudah menerima pembayaran yang terhitung empat bulan, yakni dari bulan Januari sampai dengan bulan April 2018.

“Saya bingung, kenapa kami bertiga hanya dibayarkan yang di bulan April saja, tiga bulan sebelumnya, yakni Januari sampai dengan Maret 2018, tidak ada dibayarkan sama sekali, bahkan kawan kami LS, tidak ada pembayaran satu bulanpun yang dia terima?” ungkap YN bingung. (Net/STV)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button