JATIM

Menang Sengketa Pilkada, KPU Pamekasan Harus Gelar Rapat Pleno Penetapan Paslon Berbaur

PAMEKASAN, JATIM, BN – Gugatan Pilkada Pameksan telah diputuskan oleh MK tanggal 9 Agustus 2018 lalu. Dalam sengketa itu, diketahui keputusannya eksepsi termohon KPU Pamekasan dan pihak terkait, Paslon Berbaur diterima oleh MK, sehingga gugatan dinyatakan tidak dapat di terima.

Bahasa awamnya gugatan di tolak, putusan MK ini sudah tepat dan benar menurut hukum.

Putusan MK ini bersifat final dan mengikat (binding) final artinya putusan MK adalah putusan akhir dan tidak ada upaya hukum yang tersedia untuk menyatakan keberatan dan banding atau kasasi terhadap putusan MK.

Binding (mengingkat) artinya putusan MK mengikat secara hukum bukan hanya terhadap pihak yang bersangkutan, yakni penggugat tergugat maupun pihak terkait dan panwaslu.

Putusan MK bersifat orga omnes, dengan demikian DPRD Kabupaten Pameksan, Gubernur Jawa Timur dan Mendagri serta masyarakat luas yang terkait dengan keputusan MK ini.

Maka KPU pamekasan harus melanjutkan tahapan pilkada yakni mengelar rapat pleno untuk menetapkan H. Badruttamam dan Raja sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati pamekasan Tahun 2018 dan melanjutkan proses administrasi untuk keperluan terbitnya SK Mendagri serta pelantikan pasangan Berbaur. (Luqman Hakim)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button