Satreskrim Polres Banyuwangi Tangkap Pelaku Curanmor Dan Curat


BANYUWANGI, JATIM, BN – Satreskrim Polres Banyuwangi yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP. Panji Prakista, SH bersama anggota reserse kriminalitas kembali berhasil membekuk pelaku Curanmor dan Curat di Kabupaten Banyuwangi.
Kapolres Banyuwangi AKBP. Donny Adityawarman melalui Kasat Reskrim AKP. Panji Prakista menyampaikan, ” betul mas, kami bersama anggota reserse kriminalitas sudah menangkap pelaku tindak pidana Curanmor dan Curat, dan kami bersama Tim Buser akan terus mencari dan menangkap Pelaku kejahatan di kabupaten Banyuwangi,” jelasnya pada Kabiro/ wartawan BN Banyuwangi. (15/09/2018).
Panji menambahkan pelaku Curanmor dan Curat yaitu Hendra Fitriadi, umur 32 tahun, pekerjaan Wiraswasta, alamat Dusun Manteng RT 06 RW IV Gayam Lor Kecamatan Botolinggo Kabupaten Bondowoso dan Supriyadi alias SUP, umur 45 tahun, pekerjaan Wiraswasta, alamat Dusun Krajan RT 01 RW II Fesa Trigonco Kecamatan Asembagus Kabipateb Situbondo (DPO).
Sedangkan pelapor dalam kasus ini Faridatul Hasanah, umur 31 tahun, IRT, alamat Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi untuk TKP di dalam rumah tepatnya Dusun Krajan RT 03 RW I Desa Bangsring kec. Wongsorejo Kabupaten Banyuwangi.
Barang bukti (BB) yaitu 1(satu) buah HP Samsung J5 White, 1(satu) buah HP Samsung J5 prime, 1(satu) buah HP Tab Lenowo, 1 (satu) buah HP Hiawe Y32017, 1 (satu), buah HP polytron, 1(satu) buah HP Nokia 1112, 1 (satu) buah HP Nokia 1110, 1 (satu) unit sepeda motor yamaha Vixion warna merah putih, tahun 2015, Noka : MH31PA004F829511, Nosin : 1PA 829860, 1(satu) biah STNK No seri 06337775 tidak sesuai dengan sepeda motor yamaha Vixion, 1(satu) unit Mobil Xenia warna putih tahun 2016 Nopol P 1074 ED .
Dasar (laporan polisi) LP/54/IX/2018/JTM/RES BWI/SEK Wongsorejo, tanggal 05 September 2018.
“Tersangka dalam melakukan Curanmor dan Curat menggunakan sarana mobil Xenia putih Nopol P 1074 ED dan Tersangka dalam melakukan aksinya dengan cara hunting sekira pukul 18.00 WIb sampai Pukul 04.00 WIB pagi hari dengan sasaran dalam rumah serta pinggir jalan, untuk Tersangka Hendra Fitriadi melakukan aksinya diwilayah Hukum Polres Banyuwangi sebanyak 29 LP/ TKP (tempat kejadian perkara),” terangnya.
Harapannya Kasat Reskrim AKP. Panji Prakista, SH, untuk masyarakat dihimbau ikut membantu kalau ada tindak kejahatan dilingkungannya, dan Satreskrim Polres banyuwangi Siap membantu masyarakat, demi terciptanya situasi aman, tertib, dan kondusif di kabupaten Banyuwangi.
Untuk Pelaku Curanmor dan Curat disaat melakukan aksi kejahatannya dengan modus cukitan/congkelan dalam rumah dan 29 TKP di wilayah Kota, Giri, Kabat, Rogojampi, Kalipuro dan Wongsorejo. (Djoni/ TIM)



