RIAU

Rehab Balai Kesenian Desa Sialang Pasung Dipertanyakan

MERANTI, RIAU, BN – Pelaksanaan pembangunan desa tahun anggaran 2018 di Desa Sialang Pasung Kecamatan Rangsang Barat Kabupaten Kepulauan Meranti melalui kegiatan rehabilitasi Balai Kesenian patut dipertanyakan. Pasalnya rehab tersebut disinylair melanggar aturan dan diduga telah terjadi pengelembungan dana atau mark up anggaran.

Diketahui pelaksanaan rehab bangunan Balai Kesenian yang dibangun oleh Dinas Pemuda dan Olah Raga pada tahun anggaran 2014 lalu tersebut dilakukan dengan cara merobohkan rangka bangunan lama dan mendirikan kembali bangunan baru di lokasi yang berbeda dengan menggunakan bahan dan rangka bangunan yang lama.

Kepala Desa Sialang Pasung, Rudianto yang dikonfirmasi media ini mengakui jika pihaknya memang tidak pernah berkoordinasi kepada dinas terkait untuk melaksanakan kegiatan tersebut karena merasa bangunan Balai Kesenian tersebut merupakan aset desa sehingga dirinya merasa tidak ada aturan yang dilanggar dan pelaksanaan kegiatan tersebut sudah sesuai aturan.

Seorang pejabat Dispora yang diyakini mengetahui proses pengadaan untuk pembangunan Balai Kesenian di Desa Sialang Pasung pada tahun anggaran 2014 lalu saat dikonfirmasi media ini (senin,29/10/2018) juga membenarkan jika pihak Disparpora Kabupaten Kepulauan Meranti tidak mengetahui adanya kegiatan rehab tersebut.

“Sampai detik ini belum ada pemberitahuan apapun dari pihak desa kepada kami” katanya.

Menanggapi hal tersebut, M. Rafi ketua LSM Tim Pencari Fakta dan Keadilan (LSM-TPK) mengatakan, sebagai kepala desa selayaknya Rudianto harus berkoordinasi kepada dinas terkait karena meskipun sudah diserahkan menjadi aset desa namun bangunan tersebut adalah merupakan bangunan yang dibuat oleh pemda sehinga tidak menimbulkan polemik ditengah masyarakat apalagi pelaksanaan rehabilitasinya juga terkesan aneh karena jika mau dikatakan kegiatan rehab juga tidak bisa karena sudah berpindah lokasi.

“Sepengetahuan saya yang namanya rehabilitasi itu adalah memperbaiki kerusakan bangunan lama ditempat yang sama dan bukan mendirikan bangunan baru seperti yang dilaksanakan sekarang, dan kalau mau dikatakan membuat bangunan baru juga tidak bisa karena masih menggunakan bahan dari rangka bangunan lama,” kata Rafi.

“Selain melakukan kegiatan yang terkesan aneh dan ditenggarai menyalahi aturan, kepala Desa Sialang Pasung juga diduga telah melakukan praktek korupsi karena nilai dana yang telah dianggarkan untuk kegiatan tersebut dinilai sangat besar sehingga terindikasi telah terjadi pengelembungan dana atau mark up anggaran,” sambung Rafi.

“Sebagai lembaga kontrol sosial kami berkewajiban untuk melakukan investigasi khusus terkait dugaan kasus ini dan jika nantinya kami menemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh kepala desa Sialang Pasung maka akan kami laporkan secara resmi kepada aparat hukum terkait,” tegas Rafi.

Pantauan dilapangan kegiatan rehabilitasi Balai Kesenian Desa Sialang Pasung tersebut sudah mulai dilaksanakan sejak beberapa waktu lalu. Informasi yang didapat dari papan plang yang terpasang dilokasi kegiatan, kegiatan tersebut menggunakan anggaran dari Dana Desa (DDS) tahun 2018 dengan dana kegiatan sebesar Rp. 102.699.000. (MR/AS)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button