RIAU

Sosialisasi Tugas Pokok Dan Fungsi Seksi Datun Kejari Rohil

ROKAN HILIR, RIAU, BN – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rokan Hilir (Rohil), Gaos Wicaksono, SH, MH pada tanggal 29 November 2018 bertempat di Aula Lantai 2, Kantor kejaksaan Negeri Rokan Hilir, bersama Kasi Datun dan Jaksa Pengacara Negara melakukan sosialisasi tugas, fungsi, dan wewenang Kejaksaan dibidang perdata dan tata usaha Negara kepada jajaran aparatur Pemkab Rohil yang terdiri dari perwakilan seluruh Kepala Dinas di wilayah Rokan Hilir.

Tujuan dilaksanakannya sosialisasi ini, adalah untuk meningkatkan kinerja Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dan untuk mengingatkan kembali, menginformasikan tentang tupoksi Kejari dalam hal ini Jaksa Pengacara Negara. Diantaranya, melakukan penegakan hukum, pelayanan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain.

Kajari Rohil, Gaos Wicaksono, SH, MH menyampaikan bahwa selama ini masyarakat pada umumnya mengenal kejaksaan sebagai lembaga penegakan hukum yang melaksanakan kewenangan penyidikan tindak pidana korupsi maupun melakukan penuntutan tindak pidana di pengadilan. Padahal selain mempunyai kewenangan penyidikan dan penuntutan, Kejaksaan juga mempunyai kewenangan dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang belum begitu dikenal secara luas oleh masyarakat pada umumnya maupun dilingkungan pemerintah Kabupaten Rokan Hilir pada khususnya.

Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini diharapkan pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dapat memanfaatkan fungsi dan kewenangan yang dimiliki Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dalam menghadapi permasalahan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Selain menyampaikan mengenai kewenangan Kejaksaan bidang Datun, Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir juga menyinggung tentang keberadaan Tim Pengawalan dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejari Rokan Hilir yang dibentuk dengan tujuan untuk mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan nasional di pusat maupun daerah melalui pengawalan dan pengamanan baik dalam kegiatan perencanaan, pelaksanaan maupun pemanfaatan hasil pembangunan termasuk dalam upaya pencegahan timbulnya penyimpangan dan kerugian negara. (Abdul Arif Rusni)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button