Putusan Kasus Pernikahan Abdul Ro’uf Bersama Istri Dipertanyakan?

- Kinerja Pengadilan Agama Kabupaten Malang Diduga Asal-Asalan

MALANG, JATIM, BN – Menyikapi surat putusan Pengadilan Agama Kabupaten Malang yang telah mengabulkan kasus pembatalan pernikahan Abdul Ro’uf bersama sang istri Wiji Supriati kembali menuai kontroversi. Hal itu dapat dibuktikan setelah ada temuan bukti terbaru mengenai domisili kependudukan, buku nikah palsu antara Abdul Ro’uf dengan Roichatul Jannah selaku mantan istrinya dan juga sebagai penggugat pernikahan Abdul Ro’uf dengan Wiji Supriati istri sah yang sekarang.
Banyaknya kasus perceraian yang kerap terjadi kali ini sangat memprihatinkan disetiap kehidupan manusia masing-masing, adanya perjalanan pernikahan setiap insan manusia. Talkala akan menjadikan masa depan yang cerah namun kenyataan yang dialami saat pernikahan Abdul Ro’uf dengan Lusiatri pada Tahun 1976 hingga Tahun 1997 dikaruniai 3 orang anak. Ironisnya disaat perjalanan kehidupan rumah tangga mereka Abdul Ro’uf menikah lagi dengan Roichatul Jannah pada Tahun 1982 dan dikaruniai 1 orang anak, namun berlangsungnya pernikahan yang kedua kalinya hanya sebatas nikah siri dan tidak pernah diresmikan diwilayah KUA (Kantor Urusan Agama) Kabupaten Malang yang sesuai dengan alamat mereka masing-masing. Keberadaan penikahan siri itu dilakukan didaerah Pasuruan dengan bantuan modin Abd. Kodir dan diresmikan di KUA KabupatenPasuruan Tahun 1996.
Mengingat adanya kejadian pernikahan antara Abdul Ro’uf dan Roichatul Jannah, pada akhirnya Lusiatri mengugat cerai ke Abdu Ro’’uf di (PA) Pengadilan Agama Kabupaten Malang.
Bergulirnya waktu di Tahun 2017 Abdul Ro’uf melaksanakan pernikahan resmi dengan Wiji Suprihati, dari sudut inilah timbul permasalahan yang dilaporkan oleh Roichatul Jannah untuk mengugat pembatalan penikahan antara Abdul Ro’uf dengan Wiji Supriati di PA (Pengadilan Agama) Kabupaten Malang, anehnya pihak Pengadilan Agama menyetujui gugatan pembatalan pernikahan antara Abdul Ro’uf dengan Wiji Supriati tesebut dan saat ini Wiji Supriati merasa terdzolimi, karena itu Wiji Supriati melaporkan balik atas perbuatan Roichatul Jannah yang hanya sebatas nikah siri dan diduga buku nikah yang dimilikinya palsu.
Untuk menyikapi hasil perbuatan Roichatul Jannah yang telah melaporkan pernikahan Abdul Ro’uf dengan Wiji Supriati, maka dari pihak Abdul Ro’uf bersama Wiji Supriati memberikan kuasa penuh kepada LSM SGI (Lembaga Swadaya Masyarakat Satya Galang Indonesia) untuk menyelesaikan permasalahan ini. Dengan demikian penelusuran kronologi perkara pernikahan Abdul Ro’uf bersama Roichatul Jannah yang diduga sudah mendapatkan buku nikah palsu akan terus ditindaklanjuti sampai titik temu yang jelas dan benar. (NN)



