Tolak Tambang Emas Tumpang Pitu Dan Eksekusi Budi Pego, Warga Dan Aktivis Demo


BANYUWANGI, JATIM, BN – Puluhan Aktivis Banyuwangi bersama warga Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran menggelar aksi demo menolak keberadaan tambang emas di Gunung Tumpang Pitu, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran Kamis (27/12/2018).
Selain menolak keberadaan tambang emas, warga juga menuntut keadilan bagi aktivis lingkungan, Heri Budiawan alias Budi Pego.
Sekitar Pukul 11.00 WIB aktivis bersama warga tersebut melakukan long march dari Stadion Diponegoro menuju kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi dengan menyerukan yel yel ‘Tolak Tambang Emas Tumpang Pitu’.
Menurut salah satu orator aksi, Suko mengatakan, mestinya perubahan hutan lindung menjadi hutan produksi di wilayah Kabupaten Banyuwangi tidak dilakukan, karena merugikan masyarakat.
“Ini sebuah krisis sosial yang nyata, karena perusahaan Tambang Emas Tumpang Pitu telah mengkriminalisasi saudara kita Budi Pego sebagai aktivis lingkungan. Kita tetap tolak tambang emas Tumpang Pitu,” cetus Suko.
Sementara itu kuasa hukum Budi Pego, Ahmad Rifa’i sebagai wakil dari Tim Kerja Advokasi Rakyat Untuk Kedaulatan Agraria (Tekad Garuda) mengungkapkan, kedatangan pihaknya bersama warga Desa Sumberagung adalah untuk menyerahkan surat penolakan atas pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) dalam perkara Budi Pego.
“Menurut kami, putusan itu belum bisa dilaksanakan, berdasarkan pasal 270 KUHP, yang mengatur tentang pelaksanaan putusan, menunggu diserahkannya salinan putusan pada para pihak, baik itu terdakwa maupun jaksa,” kata Rifa’i.
Menurut Rifai, pihaknya berharap, dengan surat tersebut putusan MA bisa ditunda dulu eksekusinya.
“Kemarin kami cek di Pengadilan Negeri Banyuwangi belum ada salinan putusannya, yang ada hanya pemberitahuan berupa petikan amar putusan,” jelas Rifa’i.

Rifa’i menegaskan, ketika hal ini dipaksakan untuk dilakukan eksekusi, maka menurutnya itu adalah sebuah bentuk kesewenang-wenangan dan berpotensi melanggar Hak Azasi Manusia (HAM), karena terkait dengan kemerdekaan seseorang.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi, melalui Kasi Intelejen, Thoriq Maulahela, SH mengatakan bahwa perkara Budi Pego itu sudah inkrah dan kasasinya sudah ditolak.
“Kita sudah melayangkan pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk dilakukan eksekusi, namun karena tidak hadir maka kita akan kembali layangkan pemanggilan lagi, nanti kalau kembali tidak hadir kita akan lakukan jemput paksa,” ujar Thoriq.
Terkait surat penolakan putusan MA, Thoriq menjelaskan, pihaknya tidak berwenang mengomentari putusan MA, karena pihaknya sebagai lembaga eksekutif yang melaksanakan fungsi yudikatif.
“MA itu lembaga yudikatif dan berdiri sendiri, kami tidak bisa mengomentari putusan MA, yang bisa mengomentari hanya MA sendiri,” jelasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Budi Pego yang merupakan aktivis yang giat menolak keberadaan tambang emas Tumpang pitu tersandung proses hukum dan di vonis 10 bulan penjara dari tuntutan 8 Tahun, karena di dakwa oleh jaksa penuntut umum telah melanggar pasal 107 huruf UU Nomor 27 tahun 1999 yaitu tentang perubahan KUHP yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan begara.
Setelah menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banyuwangi, akhirnya Budi Pego dinyatakan bebas pada tanggal 1 Juli 2018.
Namun ditingkat Kasasi, Mahkamah agung (MA) memvonis Budi pego dengan hukuman 4 tahun penjara. (rip).



