RIAU

Diperiksa Selama 7 Jam oleh KPK, Gamawan Fauzi Sebut Tak Terlibat Pembangunan IPDN Rokan Hilir

 

Mantan Mendagri Gamawan Fauzi

Rokan Hilir, Bn – Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi baru saja usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Ia diperiksa terkait kasus korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Gedung Kampus IPDN tahap 2 Rokan Hilir, Riau.

Setelah dimintai keterangan selama kurang lebih 7 jam, terhitung sejak pukul 09.00 WIB hingga 16.00 WIB, ia menyebut tak terlibat dalam pembangunan Gedung IPDN Rokan Hilir.

“Rokan Hilir saya tidak ikut (tanda tangan),” ucap Gamawan seusai diperiksa KPK, Selasa (8/1/2019).

Menurut dia, karena nilai proyek berada di bawah Rp100 juta. Kewenangan berada di tangan Sekjen, bukan ada padanya saat masih menjabat sebagai Mendagri.

“Karena nilainya di bawah Rp100 juta, bukan kewenangan saya, langsung di bawah Sekjen saja. Yang tanda tangan langsung, yang kelola langsung,” tutur Gamawan sembari berjalan menuju halaman Gedung KPK.

Pada hari ini, diketahui Gamawan dimintai keterangan sebagai saksi untuk Dudy Jocom selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Pusat Pengelolaan Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekjen Kemendagri.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan tahap II Gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Rokan Hilir, Riau pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun anggaran 2011.

Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen pada Pusat Pengelolaan Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekjen Kemendagri, Dudy Jocom (DJ); mantan Kepala Divisi Gedung PT Hutama Karya bernama Budi Rachmat Kurniawan (BRK); dan Senior Manager PT Hutama Karya bernama Bambang Mustaqim (BMT).

Ketiga tersangka diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri, orang lain atau korporasi dalam pembangunan Gedung IPDN. Dalam proyek senilai Rp91,62 miliar tersebut, diduga kerugian negara sebesar Rp34 miliar.

Atas perbuatannya tersebut, ketiganya disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Arif)

 

Sumber : Tribunnews.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button