JATENG

Seluruh Kades di Kabupaten Klaten Tandatangani Pakta Integritas

KLATEN, JATENG, BN – Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Klaten melakukan penandatanganan pakta integritas yang diselenggarakan pada acara sosialisasi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD). Kegiatan berlangsung di gedung pertemuan Pemerintah Desa Senden, Kecamatan Ngawen, Kamis (28/2).

Bupati Sri Mulyani dalam sambutannya mengatakan, pemerataan pembangunan di pedesaan merupakan masalah yang harus dihadapi pemerintah. Karena itu maka pemerataan pembangunan harus diselaraskan dengan berbagai potensi yang dimiliki oleh masing-masing desa meliputi, sumber daya alam, sumber penghasilan sampai dengan kebutuhan perangkat desa. Untuk mengatasi masalah pembangunan maka Pemerintah Kabupaten Klaten menggulirkan alokasi dana desa.

“ADD merupakan wujud pemenuhan hak desa untuk menyelenggarakan otonomi desa agar tumbuh dan berkembang berdasarkan keanekaragaman, partisipasi, otonomi, demokrasi dan pemberdayaan masyarakat. Agar ADD mencapai tingkat kemanfaatan yang tinggi maka penggunaannya harus didasarkan pada skala prioritas tingkat desa yang merupakan hasil musyawarah desa,” kata Bupati Sri Mulyani.

Menurut Bupati Sri Mulyani, penggunaan ADD haruslah memakai prinsip perencanaan partisipatif program pembangunan desa. Sehingga ADD harus benar-benar dialokasikan pada kegiatan yang merupakan kebutuhan mendesak dan menjadi prioritas desa serta harus menyentuh langsung kebutuhan riil masyarakat desa dan meningkatkan penguatan ekonomi desa.

“Harapan saya kepada pelaksana ADD dari tingkat kabupaten, kecamatan hingga tingkat desa agar turut menyukseskan pelaksanaan ADD sesuai tugas dan tanggung jawabnya masing-masing. Kepada kepala desa dan perangkatnya bersama badan permusyawaratan desa, lembaga pemberdayaan masyarakat desa serta seluruh komponen masyarakat desa untuk melaksanakan ADD dengan benar dan bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Sri Mulyani.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermasdes) Kabupaten Klaten, Joko Purwanto menjelaskan, ADD untuk Kabupaten Klaten tahun 2018 sebesar Rp 135.256.278.000 dan pada tahun 2019 Rp 131.658.254.000, turun sebesar Rp 3.598.024.000.

Sedangkan Dana Desa Kabupaten Klaten tahun 2019 sebesar Rp374.660.994.000 dan pada tahun 2018 sebesar Rp 320.940.603.000 atau naik sebesar Rp 53.720.391.000.  (rkt).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button