JATENG

Polres Klaten Tangkap Tersangka Narkoba Jaringan Lapas Nusakambangan

KLATEN, JATENG, BN – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Klaten terus menabuh genderang perang terhadap penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Klaten.

Terbukti, selama bulan Mei lal jajaran Satresnarkoba Polres Klaten berhasil menciduk 7 tersangka pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu dan pil.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 1,07 gram dan pil jenis trihex sebanyak 1.448 butir.

Kapolres Klaten AKBP Aries Andhi melalui Wakapolres Klaten Komisaris Polisi Zulfikar Iskandar dalam keterangan persnya menjelaskan, dari ketujuh tersangka tersebut, tiga tersangka merupakan pengedar sabu sedangkan sisanya adalah pengedar pil jenis trihex.

Penangkapan pertama dilakukan pada 3 Mei 2019. Saat itu polisi berhasil mengamankan seorang pengedar sabu berinisial SM, warga Desa Duwet, Wonosari. Ia ditangkap saat hendak mengirimkan barang.

Dari hasil pengembangan, sehari kemudian polisi kembali menangkap pegedar sabu berinisial SS, warga Desa Pepe Ngawen.

“Pelaku ditangkap saat hendak mengirimkan barang kepada SB warga Kecamatan Klaten Selatan,” jelas Zulfikar, Selasa (18/6) pagi.

Menurut Wakapolres, tersangka sabu rata-rata merupakan pengedar dan pengguna dan status mereka adalah pengangguran.

Zulfikar mengatakan, dari hasil pengakuan ketiga pelaku, mereka memperoleh barang haram tersebut dari Lapas Nusakambangan Cilacap.

“Empat pengedar pil trihex ditangkap polisi pada 10 Mei 2019. Dari hasil pengakuan para tersangka, mereka memperoleh pil tersebut dari Semarang. Sasaran peredarannya rata-rata pemuda bahkan kadang menyasar kaum pelajar,” kata Wakapolres Klaten.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka pengedar sabu dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Sedangkan tersangka terkait pil jenis trihex dijerat dengan Pasal 197 Sub Pasal 196 Undang-Undang RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (rkt)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button