JATENG

Unit Reskrim Polsek Tirto Tangkap Pelaku Judi Togel

PEKALONGAN, JATENG, BN – Giat sigap jajaran aparat Polsek Tirto Kota Pekalongan menyikapi maraknya judi toto gelap (togel) di Kota Pekalongan membuahkan, Senin (15/7/2019).

Unit Reskrim Polsek Tirto Polres Pekalongan Kota berhasil menangkap AS (50) Senin (15/7/2019) Pukul 21.30 WIB di area Pos Lampling Desa Sepacar Tirto.

Penangkapan tersebut berkat informasi dari masyarakat bahwa di daerah sepancar marak judi togel.

Saat ditangkap pelaku tidak membawa bukti kupon transaksi rekapan togel. Namun berkat kejelian dan kesigapan petugas, setelah memeriksa handphone di dapatkan bukti pelaku diduga menggunakan handphone untuk bermain judi togel.

“Kami sita handphone HP sebagai alat bukti transaksi judi togel,” kata polisi yang ikut menangkap.

Kapolsek Tirto Suparmono dikonfirmasi wartawan Bidik Nasional membenarkan peristiwa penangkapan AS.

“Pelaku AS diduga penjual togel di wilayah Sepacar Tirto,” terang Suparmono, Selasa (16/7/2019).

Kapolsek juga menjelaskan kasus togel ini telah dilimpahkan ke Polres Pekalongan Kota.

“Berkas tersangka dan barang bukti kami serahkan ke Polresta Pekalongan untuk ditindaklanjuti. Pelaku dijerat pasal 303 KUHP,” tegasnya.

Kapolsek meminta kepada masyarakat bila mengetahui suatu tidak pidana segera melaporkan kepada pihak kepolisian.

“Apapun bentuk kejahatan yang melanggar hukum akan kami ditindak tegas secara Undang-undang yang berlaku dan kami bersama jajaran Polsek Tirto akan menindaklanjuti pengaduan masyarakat,” pungkasnya. (Dikin/ff)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button