JATENG

Program PTSL di Desa Wilayah Kecamatan Kedungwuni Diluar Ketentuan Peraturan

PEKALONGAN, JATENG, BN – Program Pemerintah pusat dalam rangka penyeragaman pembiayaan Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) di desa wilayah Kecamatan Kedungwuni diduga berbau pungli. Pasalnya penarikan biaya untuk pengurusan sertifikat program PTSL lebih tinggi dari aturan yang ada.

“Biaya pengurusan sertifat PTSL perbidang Rp.500.000 rupiah hasil dari keputusan panitia PTSL desa yang sudah melihat lihat biaya tersebut dari desa desa tetangga,” kata H. Sumantoro Kepala Desa Tangkil saat dikonformasi wartawan Bidik Nasional, Selasa (13/08/2019) di Balai Desa Tangkil.

Sementara Iffa Kurnia P Sekertaris Desa (Carik) Desa Tangkil menambahkan keterangan Kades Sumantoro bahwa kebanyakan warga desa memiliki lahan tanah yang suratnya masih di bawah tahun 97.

“Sesuai sosialisasi yang disampaikan BPN agar di urus menggunakan jasa Notaris,” tegasnya Iffa Kurnia dan menambahkan Kuota untuk program PTSL di Desa Tangkil Tengah besaranya -/+ 600 bidang.

Sementara besarnya biasa program PTSL tersebut tidak semua warga ikut proram PTSL, karena dibabani jasa notaris yang besar, sehingga bila di perhitungkan secara aturan SKB 3 Menteri tidak sesuai dengan juknis ataupun jutlak yang ada.

Dalam penelusuran Tim BN di Kecamatan Kedungwuni Pekalongan, di temukan kejagalan terkait biaya pengurusan Program PTSL ini, hal itu diketahui dari warga masyarakat Desa Tangkil Tengah di sebuah warung kopi yang tidak mau disebutkan namanya, mereka merasa biaya sertifikat program PTSL ini terlalu besar.

Padahal sudah ada atura baku pengurusan pelaksanaan program PTSL, Bahkan telah terbit Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang meliputi Menteri Agraria dan Tata ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor: 25/SKB/V/2017, Nomor: 590-3167A Tahun 2017, Nomor: 34 Tahun 2017 tanggal 22 Mei 2017 tentang pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis.

Dalam SKB 3 Menteri sudah ditentukan biaya yang harus ditanggung oleh masyarakat peserta PTSL. Untuk wilayah Kategori V Jawa dan Bali biaya yang ditanggung masyarakat sebesar Rp 150.000. Rinciannya untuk pembiayaan penggandaan dokumen, pengangkutan dan pemasangan patok, transportasi petugas kelurahan/desa dari kantor kelurahan/desa ke kantor pertanahan dalam perbaikan dokumen yang diperlukan. (Fery)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button