JATENG

Program PTSL di Desa Jrebeg Kembang, Karangdadap, Pekalongan Diduga Jadi Ajang Pungli Kades

PEKALONGAN, JATENG, BN-Program Pendaftaran Tanah Sistemis Lengkap atau PTSL di Desa Jrebeg Kembang, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan tahun 2018 diduga jadi ajang pungli sang kepala desa. Menurut informasi yang diterima Bidik Nasional, biaya untuk pengurusan melalui program PTSL mencapai Rp500 ribu, jauh diatas aturan sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 25/SKB/V/2017 yang besaran biaya swadaya pada wilayah Jawa dan Bali ditetapkan sebesar Rp150 ribu.

Kepada Bidik Nasional, salah seorang warga pemohon di Desa Jrebeg Kembang sambil menunjukkan kwitansi pembayaran mengaku keberatan karena harus merogoh kocek sebesar Rp500 ribu saat akan mengurus sertifikat melalui program PTSL.
.
“Saya sangat keberatan dengan biaya yang jauh dari aturan SKB tiga menteri yang seharusnya swadaya pemohon hanya harus membayar 150ribu saja. Baru saja saya bayar 500ribu, uangnya sudah saya kumpulkan sejak lama. Kalau untuk pengambilan sertifikat ini dari hasil meminjam ke saudara. Andai saja biaya sesuai aturan SKB tiga menteri maka saya tidak perlu hutang,” kata salah seorang pemohon yang minta ditahasiakan identitasnya, Senin (19/8).

Kepala Desa (Kades) Jrebeg Kembang, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan kepada Bidik Nasional membenarkan informasi terkait pungutan sebesar Rp500 ribu kepada warga pemohon. Menurutnya, biaya tersebut sebelumnya sudah di musyawarahkan dan disepakati oleh warga pemohon.

“Harga pembayaran yang sudah di sepakati bersama pada Program PTSL tahun 2018 di Desa Jrebeng Kembang adalah sebesar 500ribu. Ini adalah kesepakatan warga yang sudah saya musyawarahkan. Kalau di anggap pungli ya pungli mas, namun mau bagaimana lagi. Kalau dilaksanakan sesuai dengan aturan SKB Tiga menteri tidak cukup untuk bayar kawan-kawan yang kerja di desa,” katanya.

Terpisah, Ketua PTSL di Desa Jrebeng Kembang, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan, Amat, membenarkan besarnya biaya PTSL bagi pemohon di desa tersebut sebesar Rp500 ribu.

“Biaya swadaya PTSL sebesar 500 ribu dan ini sudah sesuai dengan kesepakatan warga pada tahun 2018. Jumlah pemberkasan yang sudah masuk sekitar 1.000 bidang dan biaya swadaya yang sudah selesai sekitar 800 bidang tanah dan pembagian hari ini adalah susulan sebanyak 200 bidang karena banyak kekeliruan dalam penulisan pemberkasan,” jelas Amat kepada wartawan.

Sementara itu, salah satu anggota Saber Pungli Kabupaten Pekalongan yang menjabat di Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan mengatakan, pihaknya saat ini tengah mendalami adanya praktek pungli di Kabupaten Pekalongan khususnya pada PTSL. Menurutnya, bila penarikan biaya itu di lakukan oleh pejabat desa maka bisa masuk kategori pungli dan melanggar peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor. 87 tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

Ia menambahkan, jika pungutan itu di lakukan oleh masyarakat tetap saja itu pungli namun lebih mengarah ke Pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP Ayat 1 yang berbunyi, Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.

“Begitu mas, monggo kita sebagai mitra saling menginformasikan saja dan harapan kami tidak ada gejolak yang muncul tentang pemberitaan dan rasa keberatan masyarakat,” katanya. (Fery)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button