SUMUT

Ngaku Miskin Demi PKH Bisa Dipenjara 2 Tahun

Koordinator PKH Kabupaten Labuhanbatu, Junaidi Mustapa

LABUHANBATU, SUMUT, BN-Penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) yang masih terdata dan taraf ekonominya sudah mapan dan membaik, sebaiknya sadar dan mengundurkan diri. Sebab, memalsukan data demi mendapatkan PKH dapat diancam pidana penjara 2 tahun sesuai Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin.

Demikian ditegaskan Koordinator PKH Kabupaten Labuhanbatu, Junaidi Mustapa, kepada awak media, Selasa (7/4/2020). Dijelaskan Junaidi, pada BAB VIII dalam Undang-undang tersebut menjelaskan tentang ketentuan pidana seperti tertuang pada Pasal 42:

“Setiap orang yang memalsukan data verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah),” ungkapnya.

Sementara, Pasal 43 menguraikan, (1) setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Kemudian, (2) Korporasi yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, dipidana dengan denda paling banyak Rp750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

“Jadi, kami imbau warga yang sudah mampu atau kaya namun masih terdaftar sebagai penerima PKH, mari kita sama-sama membangun tingkat kesadaran mengundurkan diri. Sehingga bisa kita keluarkan namanya dari daftar penerima PKH. Dengan begitu, warga miskin yang memang benar-benar layak mendapatkan namun masih masuk daftar tunggu penerima PKH dapat segera kita alihkan kepadanya,” imbau Junaidi Mustapa.

Sebelumnya, Junaidi Mustapa menjelaskan, indikator keberhasilan Program Keluarga Harapan (PKH) adalah Graduasi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari PKH untuk mandiri dan secara sukarela melepaskan diri untuk tidak lagi menerima bantuan sosial Keluarga Harapan yang selama ini didapatkannya.

“Jadi, Kepala Desa dan Pendamping PKH di desa dan kelurahan harus saling berkoordinasi memvalidasi data penerima PKH. Sebab, kita telah memiliki operator Aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) di setiap desa dan kelurahan. Sehingga, sistem perbaikan data dan perubahan bisa berjalan dengan baik,” jelas Junaidi Mustapa.

Untuk itu, Junaidi Mustapa juga mengharapkan peran masyarakat untuk melaporkan ke pihaknya melalui operator SIKS NG dan Kepala Desa apabila menemukan warga yang sudah mapan taraf ekonomi namun masih ngotot mengharapkan bantuan PKH.

“Jika memang ada warga yang sudah mampu, dalam hal ini karena ada laporan dan informasi dari pihak-pihak terkait bisa di buatkan surat keterangan dari pihak desa, dan penerima yang dipandang mampu, akan kami tindak lanjuti. Apalagi, saat ini prosedur dalam mengeluarkan penerima PKH yang dianggap telah mampu, wajib diketahui pihak desa dan dinas sosial,” papar Koordinator PKH Labuhanbatu ini. (M.SUKMA)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button