NTT

Marselus Koli : Alokasikan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Harus Sesuai Acuan Regulasi Yang Ada

ATAMBUA, NTT, BN – Alokasi Dana Desa tahun anggaran 2021 harus sesuai acuan regulasi yang ada. Hal ini perlu diperhatikan dalam mengatasi pandemi covid-19 yang tak kunjung usai hingga saat ini.

Untuk itu, Pemerintahan Republik Indonesia pada Tahun Anggaran 2021 mewajibkan Pemerintah di Desa untuk membagikan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) selama setahun utuh.

Pembagian Bantuan Langsung Tunai yang bersumber dari Dana Desa ini, diwajibkan setiap bulannya sebesar Rp 300 ribu per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) selama 12 bulan penuh.

Demikian hal ini dikatakan Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Marselus Koli ketika dikonfirmasi media ini, Selasa (09/02/2021) siang.

Marselus Koli lebih lanjut menjelaskan bahwa untuk pengelolaan Dana Desa pada Tahun Anggaran 2021 ada beberapa acuan regulasi yang harus diikuti yaitu Permendes nomor 13 tahun 2020, PMK nomor 222 tahun 2020, Permendagri nomor 73 tahun 2020 dan Permendagri nomor 20 tahun 2018.

“Beberapa acuan ini yang mengharuskan para Desa dan kita yang membidangi Desa ini, mengalokasikan Dana Desa itu sesuai prioritas yang diatur,” ujarnya.

Ditegaskan lanjut Marselus Koli bahwa berdasarkan PMK nomor 222 tahun 2020 tentang pengelolaan Dana Desa menyebutkan prioritas penggunaan Dana Desa pada Tahun Anggaran 2021 adalah BLT Dana Desa.

“BLT Dana Desa ini diberikan kepada KPM selama 12 bulan yang mana per KPM sebesar tiga ratus ribu rupiah per bulan dimulai dari bulan Januari sampai bulan Desember tahun 2021,” tegasnya.

Untuk itu pihaknya berharap agar para Kepala Desa di 69 Desa yang tersebar di 12 Kecamatan Kabupaten Belu sudah mengalokasikan anggaran Desa untuk penyaluran BLT-DD tersebut.

“Ini merupakan suatu kewajiban di Desa untuk menganggarkan, mengalokasikan dan menyalurkan. Oleh karena itu kepada kepala Desa seluruhnya diharapkan untuk sudah mengalokasikan itu sehingga pemulihan ekonomi pada masa pandemi covid-19 di desa yang bersangkutan bisa terjadi,” harapnya.

Marselus Koli juga menegaskan bahwa sebelum menyalurkan bantuan sosial tersebut, pemerintah desa diinstruksikan untuk melakukan verifikasi dan validasi data KPM.

“KPM BLT Dana Desa itu harus KK miskin, non Penerima PKH, non Penerima BPNT, non Penerima BST atau non Penerima bantuan sosial lainnya dari Pemerintah. Intinya penerima itu dari KK miskin dan tidak terjadi pendobelan. Para KPM pun akan ditetapkan melalui peraturan Kepala Desa tentang penetapan KPM Penerima BLT Dana Desa tahun 2021 di Desa setempat,” pintahnya. (anis ikun).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button