JATENG

Wartawan dan LSM Sambangi Polres Batang Minta Yuli Pratama Segera Diproses Hukum

BATANG, JATENG, BN-Puluhan wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) datangi Kepolisian Resor (Polres) Batang, Senin (31/5/2021).

Mereka berasal dari beberapa wilayah Kendal, Batang, Pekalongan, Pemalang, Tegal dan Brebes.

Mereka meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) menindaklanjuti dugaan pengaduan terkait ujaran kebencian, undang-undang ITE, pelecehan profesi wartawan dan LSM yang dilakukan oleh pemilik akun Facebook Yuli Pratama.

Sebelumnya, dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh pemilik akun Yuli Pratama telah dilaporkan ke pihak yang berwajib pada Kamis tanggal 27 Mei 2021, dengan Nomor: STTP/102/V/2021/ Res Batang, atas nama pelapor Aris Apriyadi selaku perwakilan dari Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) Cabang Eks.Karesidenan Pekalongan.

Kedatangan massa dari wartawan dan LSM ini menuntut agar pihak kepolisian Polres Batang tegas dalam menangani kasus dengan sungguh-sungguh dugaan ujaran kebencian yang telah melecehkan profesi wartawan dan LSM tersebut.

Pasalnya, tindakan yang telah dilakukan oleh Yuli Pratama sudah membuat geram, awak media dan LSM.

Menurut Ketua Insan Pers Jawa Tengah (IPJT) Pekalongan Raya, Ali Rosidin, “persoalan ini masih dalam penyelidikan kepolisian, karena kemaren sudah ada yang melaporkan dari rekan kita. Kita tunggu aja hasilnya, sehingga kedepanya tidak ada lagi yang melecehkan profesi Wartawan dan LSM,” katanya.

Sementara, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LP-KPK, Andi Agus Resmono SH., MH mengungkapkan, pihaknya selaku perwakilan dari lembaga LP-KPK akan terus mengawal kasus dugaan pelecehan profesi wartawan dan LSM sampai tuntas agar membuat efek jera bagi siapapun.

“Kami dari LP-KPK dan teman lembaga yang lain serta teman media akan mengawal perkara ini hingga tuntas agar kedepannya, tdak terulang kembali masalah seperti ini,” ungkapnya.

Terpisah Bambang Hadi tokoh masyarakat Batang, mengatakan kepada awak media bahwa kasus ini harus dikawal dengan sungguh-sungguh sampai diproses hukum, karena udah di share di facebook (FB) di Grub Gosip Mbatang, otomatif membuat citra wartawan dan LSM tidak baik dimasyarakat dan sangat merugikan sekali buat teman-teman wartawan dan LSM. (Dikin)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button