
Tek Foto: Layanan konsultasi pemohon kepada operator simbg
Terkait PBG Tata Bangunan dan Bina Konstruksi
JOMBANG, BIDIKNASIONAL.com – Sehubungan dengan telah di undangkan Peraturan Pemerintah Non 16Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No.28 tahun 2022 tentang Bangunan Gedung, dan bersama ini dapat kami sampaikan bahwa sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung atau lebih dikenal dengan SIMBG, merupakan sistem elektronik berbasis web yang digunakan untuk melaksanakan proses penyelenggaraan PBG, SLF, SBKBG, RTB, dan Pendataan Bangunan Gedung. Penyelenggaraan SIMBG dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
Untuk pemohon yang akan mengakses SIMBG dapat dilakukan dengan masuk ke www.simbg.pu.go.id. Mayoritas dari masyarakat yang mengakses www.simbg.pu.go.id adalah pemohon untuk mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung atau disingkat PBG. PBG sendiri merupakan layanan yang menggantikan Ijin Mendirikan Bangunan disingkat IMB sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.
Meskipun IMB telah diganti dengan PBG, untuk IMB yang telah terbit tetap berlaku. Persetujuan Bangunan Gedung, atau disingkat PBG, adalah Perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung tersebut sesuai dengan yang direncanakan.
PBG dapat diterbitkan apabila rencana teknis yang diajukan memenuhi standar teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk mengetahui apakah rencana teknis tersebut memenuhi standar teknis atau tidak, diperlukan sebuah proses konsultasi yang melibatkan tenaga ahli yang memiliki kemampuan dan keahlian terkait bangunan gedung.
Tenaga ahli yang dimaksud dapat berasal dari keprofesian, maupun dari perguruan tinggi.
Dengan demikian, PBG memiliki fungsi :
1. Memastikan pembangunan bangunan gedung berstatus legal.
2. Memastikan penyelenggaraan bangunan gedung tersebut memenuhi standar yang menjamin keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi penggunanya.
3. Mendata keberadaan rencana bangunan gedung.
Menurut Kepala Dinas PUPR Jombang Bayu Pancoroadi ” Data pada Dinas PUPR Kabupaten Jombang sampai dengan tanggal 15 Februari 2022, permohonan PBG yang telah masuk sebanyak 287 permohonan dan Rekomendasi Teknis yang telah dikeluarkan oleh Dinas PUPR Kabupaten Jombang sebanyak 119 rekomendasi.
Penerbitan PBG dilaksanakan pada Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jombang setelah melakukan pembayaran retribusi PBG” Ujarnya kepada Bidik Nasional (BN).
Sementara itu Sekretaris Dinas PUPR Jombang ikut menambah kan, “Pemerintah menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Hal ini diatur dalam aturan pelaksanaan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yaitu Peraturan Pemerintah No. 16/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang -Undang No. 28 tahun 2022 tentang Bangunan Gedung.
Berdasarkan PP No. 16 /2021, aturan terkait PBG ini mulai berlaku pada 2 Februari 2021 .Namun hingga kini realisasinya, belum ada pemohon PBG menjadi terkendala dalam pelaksanaannya ” Ungkapnya.
Salah satu Pengamat Pembangunan di Kabupaten Jombang Totok Agus.H. yang juga seorang Journalis memberikan saran kepada Dinas PUPR Jombang,” Penghapusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang di gagas oleh pemerintah guna mempermudah investasi , di kwatirkan nantinya juga ada dampak negatifnya. Salah satu dampak negatifnya adalah akan bertambahnya bangunan liar yang tak akan terawasi pembangunannya karena tak perlu lagi mengurus IMB. Jadi ada potensi peningkatan bangunan liar karena penghapusan IMB .
Oleh sebab itu kami menyarankan agar pihak Pemkab Jombang yang terkait , lebih banyak exstra pengawasannya untuk antisipasi hal tersebut. Karena pengawasan ini di perlukan di lapangan pada masa pembangunan , apakah pihak pengusaha atau pemilik bangunan/developer melanggar aturan yang di tetapkan atau tanah yang di bangun apakah sesuai dengan peruntukannya.
Dengan berkurangnya jumlah perizinan ini, Pemkab Jombang justru agar menambah atau mempebanyak tenaga untuk pengawas -pengawas untuk menjaga agar pembangunan tetap sesuai dengan standar yang diberlakukan pemerintah “Ujar Totok Agus.H. (Tok)



