JATIMSURABAYA

Gerak Cepat Petugas BPJS SATU Terima Laporan Peserta JKN

SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Usai menerima pelaporan dari salah satu keluarga  peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS) atas nama Sadriyah (73) warga Kedung Sroko, Tambaksari Surabaya, Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) BPJS Kesehatan Surabaya yang sekarang bernama BPJS SATU bergerak cepat.

Diketahui, pengaduan masyarakat disampaikan oleh anak dari pasien Sadriyah yang telah menjalani perawatan secara intensive pada ruangan ICCU/intensive  RS dr.Soetomo Kota Surabaya sejak 28 Maret 2022 sampai dengan 7 April 2022.

” Katanya, kami diminta bayar sekitar 5 sampai 6 juta untuk pembayaran tindakan ucap orang yang di rumah sakit,” kata dia di Surabaya (6/4).

Pergerakan ‘Sat – Set’ atau Gerak cepat BPJS SATU di RSUD dr. Soetomo melalui petugas BPJS Kesehatan Kantor Cabang Utama (KCU) Surabaya, Untsa Radhyta Imania langsung menindak lanjuti pelaporan tersebut.

Komunikasi dua arah dilakukan petugas BPJS SATU bersama pihak keluarga dan petugas PIPP Rs dr.Soetomo.

Keterangan disampikan salah seorang keluarga pasien melalui wartawan media ini, bahwa terhitung kurang lebih 15-20 menit kemudian, informasi diperoleh dari petugas BPJS SATU Surabaya, pembayaran tindakan yang berkisar antara 5-6 juta, informasi tersebut HOAX atau tidak benar dan tidak bisa dipertanggung jawabkan.

Petugas BPJS SATU menegaskan, ibu (atas nama pasien-red) telah ditanggung pembiayaan nya sejak 28 Maret 2022. ” Jadi semuanya ditanggung pak. Kabar yang saya peroleh dari keponakan saya itu tidak benar. Mohon maaf pak, mohon disampaikan ke pihak BPJS kesehatan,” ucapnya.

Tek foto: Deputi Direksi Wilayah Jawa Timur I Made Puja Yasa (Baju warna putih) dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya Betsy M. O Roeroe ( Baju warna biru) saat menemui Komisi IX DPR RI di Surabaya (7/04).

Ditemui terpisah, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya Betsy M. O Roeroe
membenarkan, telah menerima pelaporan tersebut.

Sebagai informasi, BPJS SATU atau BPJS Siap Membantu telah menerima laporan dari masyarakat mengenai pasien aktif Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS) Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD kota Surabaya atas nama pasien Sadriyah.

BPJS SATU merupakan petugas BPJS Kesehatan untuk menangani Pemberian Informasi dan Penanganan Pengaduan di Rumah Sakit. Tugasnya sebagai jembatan antara Peserta JKN dengan Petugas RS ketika ada kendala pelayanan yang dialami oleh peserta.

“Kembali pada kronologis pelaporan, untuk perawatan karena percobaan bunuh diri, sesuai Perpres 82 Tahun 2018 Pasal 52 tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan karena termasuk dalam gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri,” terang Betsy.

Namun karena dalam keterangan nya mengarah tidak bunuh diri, serta pasien dalam riwayat medisnya mengalami gangguan kejiwaan maka pasien aktif peserta JKN tersebut ditanggung pembiayaan nya sejak 28 Maret 2022.

” Maka dari itu masyarakat seharusnya menyaring dulu sebelum shearing. Teman teman petugas BPJS SATU sudah kita bekali menangani masalah seperti ini. Ditelusuri dulu detailnya seperti apa, jadi langkah selanjutnya bisa jelas,” ungkapnya.

Betsy menambahkan  PIPP sekarang BPJS siap membantu. Sesuai dengan namanya, ya siap membantu semua peserta JKN yang ada keluhan tersebut. Tentunya bekerjasama dengan petugas PIPP RS.

” Nah peserta JKN yang mengalami keluhan seperti itu, Monggo (silahkan-red), menghubungi petugas BPJS SATU di RS untuk menjadi jembatan dan berkoordinasi,” imbuhnya.

Betsy menghimbau pasien atau keluarga yang mewakili harus menjadi peserta yang bijaksana. Dalam hal ini pasien harus tau hak sebagai peserta JKN dan kewajiban nya.

“Hak peserta mendapat informasi. Siapa tau dia juga tidak terinformasi detail. Jangan lupa di aplikasi Mobile JKN banyak informasi yang bisa diperoleh peserta JKN. Download mobile JKN,” tegasnya.

Bertemu ditempat yang sama, Deputi Direksi Wilayah Jawa Timur I Made Puja Yasa menambahkan, meskipun Petugas BPJS Satu tidak selalu ada di RS namun, BPJS kesehatan sudah berkoordinasi dengan manajemen RS supaya memasang foto petugas BPJS SATU dengan Petugas PIPP RS di lokasi-lokasi yang strategis supaya peserta dapat dengan mudah menghubungi petugas BPJS SATU ketika mengalami kendala pelayanan di RS.

” Di setiap akses pintu masuk seluruh rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS kesehatan terdapat poster petugas BPJS SATU dan nomor handphone nya. Sampaikan keluhan pada petugas tersebut,” jelas Puja.

Puja memaparkan, petugas memiliki service level agreemen didalam menyelesaikan keluhan.”Jadi ada batas waktu maksimal, keluhan itu sudah harus tuntas. Fungsi mereka adalah sebagai fungsi informasi penanganan pengaduan antara BPJS kesehatan dan RS sudah ada keselarasan dan sinergi dalam penyelesaian itu. Bukan hanya masalah tapi juga informasi,” tutupnya. (boody)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button